114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair melanggar Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lebih Subsidair lagi melanggar Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan daiam Surat Dakwaan; 3. Membebaskan Terdakwa dari tahanan; 4. Memulihkan hak Terdakwa daiam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) buah paspor China Nomor E28299856 atas nama Qiu Jun Jie, dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; Namun apabila Majelis Hakim yang terhormat mempunyai pendapat lain, mohon untuk memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya "Ex Aequo et Bono"\ Telah mendengar Replik secara lisan dari Penuntut Umum yang disampaikan pada persidangan hari Jum'at, tanggal 03 Maret 2017, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya; Telah mendengar pula Dupiik secara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan pada persidangan hari Jum'at, tanggal 03 Maret 2017, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula. Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang daiam Surat Dakwaan No.Reg. Perkara : PDM-941/JKT-BR/10/2016, tertanggal 05 Oktober 2016, dengan uraian sebagai berikut: Primair: Bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama-sama dengan saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo, serta saksi Santa alias Allang alias Akam (keempatnya Terdakwa daiam berkas perkara splitzing), dengan Ceng AYue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggai 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada buian Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok JL Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, atau setidak- Hal. 5 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.