12. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503; 13. 1(satu) unit Iphone silver berikut simcard no+8613232379999; 14. 1(satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor 0816707077; 15. 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kcsambi Tangerang atas nama SANTA; 16. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama CHEN; 17. 1(satu) kwitansi menginap di Kamar 9032 an. TAN WEIMING; 18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi {Moulding); 19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko; 20. 21. 22. 23. 24. 25. 1 (satu) Paspor China Nomor E79375063 an. TAN WEIIVIING; 1(satu) Paspor China Nomor E76914500 an. CHEN SHAOYAN; 1 (satu) Paspor China Nomor E12737658 atas nama SHI JIAYI; 1(satu) Paspor China Nomor G28299856 atas nama QIU JUNJIE, 1(satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel; 1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver berikut STNK atas nama EVI; No.1 s/d No.25 seluruhnya dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa TAN WEIMING alias AMING dkk dan Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM. 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumiah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); Telah mendengar Nota Pembelaan dari Terdakwa yang dibacakan dipersidangan hari Jum'at, tanggal 03 Maret 2017, yang pada intinya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa; Telah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dipersidangan hari Jum'at, tanggal 03 Maret 2017, yang pada intinya memohon kepada iVlajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima pembelaan dari Penasihat Hukum Hukum Terdakwa seluruhnya; 2. Menyatakan Terdakwa QIU JUN JIE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersaiah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja Pasal Hal. 4 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt.