12. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard
nomor 081285797699 dan 081283096503;

13. 1(satu) unit Iphone silver berikut simcard no+8613232379999;
14. 1(satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard
nomor 0816707077;

15. 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479
Kcsambi Tangerang atas nama SANTA;

16. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011
atas nama CHEN;

17. 1(satu) kwitansi menginap di Kamar 9032 an. TAN WEIMING;
18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi {Moulding);
19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko;

20.
21.
22.
23.
24.
25.

1 (satu) Paspor China Nomor E79375063 an. TAN WEIIVIING;
1(satu) Paspor China Nomor E76914500 an. CHEN SHAOYAN;
1 (satu) Paspor China Nomor E12737658 atas nama SHI JIAYI;
1(satu) Paspor China Nomor G28299856 atas nama QIU JUNJIE,
1(satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel;
1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver
berikut STNK atas nama EVI;

No.1 s/d No.25 seluruhnya dipergunakan untuk perkara atas nama
Terdakwa TAN WEIMING alias AMING dkk dan Terdakwa SANTA
alias ALIANG alias AKAM.

4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumiah
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

Telah mendengar Nota Pembelaan dari Terdakwa yang dibacakan

dipersidangan hari Jum'at, tanggal 03 Maret 2017, yang pada intinya
memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa;
Telah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa

yang dibacakan dipersidangan hari Jum'at, tanggal 03 Maret 2017, yang

pada intinya memohon kepada iVlajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini memutuskan sebagai berikut:

1.

Menerima pembelaan dari Penasihat Hukum Hukum Terdakwa
seluruhnya;

2.

Menyatakan Terdakwa QIU JUN JIE tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersaiah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja Pasal
Hal. 4 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3