yang pada pokoknya berpendapat bahwa apa yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti secara sah berdasarkan Undang-Undang, oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan nnengadili perkara ini menjatuhkan putusan : 1. Menyatakan Terdakwa QIU JUNJIE alias JUNJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli. menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang Rl Nomor; 35Tahun 2009 Tentang Narkotika; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa QIU JUNJIE alias JUNJI dengan pidana MATI; 3. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Koper warna merah merek Polio Hoby; 2. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A. 10); 3. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10); 4. 1 (satu) unit Iphone putih berikut simcard nomor 081283096398; 5. 1 (satu) Iphone putih berikut simcard nomor+8615013111234; 6. 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut simcard nomor 081337438887; 7. 1 (satu) unit Iphone Gold berikut simcard no. +8615323916333; 8. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8618933425678; 9. 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone berikut simcard nomor 087888672423; 10. 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone berikut simcard nomor 085892775625; 11.1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor 081288718812; Hal. 3 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Susy2016/PN.Jkt.Brt.