nomor barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi
10 (sepuiuh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s/d B.10) masing-masing
berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42.4005 gram diberi
nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar mengandung
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-

Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 7 Undang-Undang Rspublik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah ditentukan bahwa

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan

dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sedangkan ijin
penggunaan Narkotika dan pengadaannya harus dilakukan oleh Menteri
Kesehatan Rl atau pejabat lainnya;

Menimbang, bahwa dipersidangan saksi Santa alias Aliang alias Akam

tidak dapat membuktikan bahwa shabu dikirimkan dalam 2 (dua) unit mesin
pres plast besi {moulding) yang diimpor dari China tersebut adalah atas ijin
dari Menteri Kesehatan Rl atau pejabat yang berwenang, dan saksi Santa

alias Aliang alias Akam pun tidak dapat membuktikan bahwa shabu tersebut
adalah untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi;

Menimbang, bahwa semua perbuatan saksi Santa alias Aliang alias
Akam tersebut diatas dilakukan oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam
dalam keadaan sadar dan dalam melakukan perbuatannya tersebut saksi
Santa alias Aliang alias Akam tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang

berwenang, sehingga dengan demikian apa yang dilakukan saksi Santa alias
Aliang alias Akam tersebut menurut hemat Majelis telah memenuhi unsur ke2 ini;

Unsur ke-3 ; Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,

menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya
melebihi 5 (lima) gram;

Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya untuk
terbuktinya unsur ini, tidak harus seluruh kwalifikasi sebagaimana dirumuskan
dalam unsur ini harus terpenuhi, melainkan cukup apabila salah satu
l^walifikasi perbuatan telah terpenuhi dalam perbuatan saksi Santa alias
Aliang alias Akam;

Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan,

bahwa pada tanggal 27 Mei 2016, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi

Hal. 58 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PNJkt.Brt.

Select target paragraph3