nomor barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuiuh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s/d B.10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42.4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa dalam Pasal 7 Undang-Undang Rspublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah ditentukan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sedangkan ijin penggunaan Narkotika dan pengadaannya harus dilakukan oleh Menteri Kesehatan Rl atau pejabat lainnya; Menimbang, bahwa dipersidangan saksi Santa alias Aliang alias Akam tidak dapat membuktikan bahwa shabu dikirimkan dalam 2 (dua) unit mesin pres plast besi {moulding) yang diimpor dari China tersebut adalah atas ijin dari Menteri Kesehatan Rl atau pejabat yang berwenang, dan saksi Santa alias Aliang alias Akam pun tidak dapat membuktikan bahwa shabu tersebut adalah untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Menimbang, bahwa semua perbuatan saksi Santa alias Aliang alias Akam tersebut diatas dilakukan oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam dalam keadaan sadar dan dalam melakukan perbuatannya tersebut saksi Santa alias Aliang alias Akam tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang, sehingga dengan demikian apa yang dilakukan saksi Santa alias Aliang alias Akam tersebut menurut hemat Majelis telah memenuhi unsur ke2 ini; Unsur ke-3 ; Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya untuk terbuktinya unsur ini, tidak harus seluruh kwalifikasi sebagaimana dirumuskan dalam unsur ini harus terpenuhi, melainkan cukup apabila salah satu l^walifikasi perbuatan telah terpenuhi dalam perbuatan saksi Santa alias Aliang alias Akam; Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa pada tanggal 27 Mei 2016, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi Hal. 58 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PNJkt.Brt.