Menimbang, bahwa pengertian "melawan hukum" adalah bertentangan
dengan Undang-Undang;

Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan,

penangkapan terhadap Terdakwa didahului pada hari Kamis, tanggal 02 Juni
2016 sekitar pukul 17.30 WIB, ketika saksi Tan Weiming alias Aming
bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia
Bo serta Terdakwa Qiu Junjie alias Junji baru pulang dari Rumah Makan La
Mel Zi di Jl. Mangga Besar 1, Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke
kamar 9032 dan 9011 petugas Polisi langsung melakukan penangkapan
disaksikan petugas security Hotel;

Menimbang, bahwa saksi Tan Weiming alias Aming ditangkap dikamar
9032, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo

ditangkap dikamar 9011, sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji
ditangkap dikamar 9010, dan ketika melakukan penggeledahan, petugas
Polisi menemukan 1 (satu) koper warna merah merek Polo Hoby dalam
keadaan terkunci, dan dari dalam koper ditemukan 10 (sepuluh) bungkus

plastik masing-masing berisikan Kristal warna putlh berat brutto 1000 (seribu)
gram atau berat bmtto seluruhnya 10 kilo gram (Kode A1 s/d kode A. 10)
sedangkan dari dalam safety box yang ada didalam kamar 9032 tersebut juga
ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal
wama putih berat brutto 1000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10
kilo gram (Kode B.I s/d Kode B.10);

Menimbang, bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji , saksi Tan
Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi

Jiayi alias Jia Bo dibawa petugas Polisi ke Tangerang untuk mencari
Gudang/Ruko No. 1 di JL Raya Perancis Kavling 1479, Kelurahan Kosambi,
Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dan saksi Santa alias Aliang
alias Akam kemudian tertangkap pada hari Kamis, tanggal 02 Juni 2016

sekitar pukul 23.30 WIB disamping Mall Dadap, Tangerang, dan barang bukti
yang disita dari saksi Santa alias Aliang alias Akam terdiri dari 3 (tiga) buah
anak kunci Gudang/Ruko dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung
warna putih berikut SIM Card Nomor 0816707077;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Laboratoris No.

LAB:2211/NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan

kesimpulan barang bukti hasil penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik
klip berisi 10 (sepuluh) bungkus pistik klip (Kode A.1 s/d A. 10) masing-masing
berisikan kristal wama putih berat netto selumhnya 40,8363 gram diberi

Hal. 57 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3