(DPO) diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memberitahukan kepada Meng yang Ye alias Mr. Tang (DPO) barang dari China sudah sampai ke Indonesia, dan pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Santa alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO) yang memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko No. 1 di Ji. Raya Perancis Kavling 1479, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang; Menimbang, bahwa pada tanggal 29 Mei 2016, saksi Santa alias Aliang alias Akam dihubungi Bugi (DPO) dan diminta datang ke Ekspedisi Buana Express di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 &2 di JI. Elang Laut Blok E2 No. 22-23, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, untuk menjemput barang benjpa 2 (dua) set moulding berisikan Narkotika jenis Shabu, dan sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Santa alias Aliang alias Akam menghubungi Liu Shanou (DPO) memberitahu mau menjemput barang dl Kantor ekspedisi, seteiah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersama-sama menuju ke Ekspedisi Buana Express, dan setibanya di kantor ekspedisi bertemu dengan BudI (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan karyawan ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan menuju ke Ruko No. 1 di JI. Raya Perancis Kavling 1479, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang; Menimbang, bahwa saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian disuruh Budi (DPO) untuk menunggu di Ruko, selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanou (DPO) dan Adul (DPO) menuju ke Ruko, dan ketika diperjalanan saksi Santa alias Aliang alias Akam dihubungi Budi (DPO) yang memberitahu kalau sopir ekspedisi sudah sampai di Ruko No. 1; Menimbang, bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanou (DPO) dan Adul (DPO) sampai di Ruko No. 1 JI. Raya Perancis Kavling 1479, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko dibuka laiu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) menyewa forklif seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk mengangkat 2 (dua) set cetakan mesin moulding berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam Gudang; Hal. 59 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.