3.

4.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika
Golongan Idalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
Narkotika dan Prekusor Narkotika;

Unsur ke-1; Setiap orang;

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan " setiap orang" adalah

orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat akal
pikirannya dan dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas apa yang
diperbuatnya;

Menimbang, bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji olah Penyidik talah
ditetapkan sebagai Tersangka dan oleh Penuntut Umum telah dihadapkan
sebagai Terdakwa dipersidangan, dan pada awal persidangan telah

dinyatakan tentang identitas diiinya dengan lengkap sebagaimana termuat
daiam Surat Dakwaan dan telah dibenarkan oieh Terdakwa;

Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung,

sesuai pengamatan Majelis Hakim, ternyata tidak terdapat tanda-tanda pada
diri Terdakwa yang mengindikasikan Terdakwa tidak sehat akal pikirannya.

maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sehat akal pikirannya dan
dapat dimintai pertanggung-jawaban hukum atas apa yang telah
diperbuatnya;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini pun Terdakwa tidak mengajukan
alibi, tetapi Terdakwa hanya membantah bahwa apa yang dilakukannya
bukan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka setiap
orang" tidak perlu dibuktikan dengan alat bukti lain selain dari identitas
Terdakwa yang sudah ada dan diakui serta ditambah dengan pengamatan
Majelis selama persidangan berlangsung ternyata Terdakwa cakap dan
mampu bertindak serta dimintai pertanggung-jawaban menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas, unsur "setiap orang" dalam perkara ini telah terpenuhi dan
karenanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan;

Menimbang, bahwa oleh karena unsur pertama telah terbukti maka
Majelis akan mempertimbangkan unsur selanjutnya;
Unsur ke-2 : Unsur Tanpa hak atau melawan hukum;

Menimbang, bahwa pengertian ''tanpa hal^' adalah bahwa pelaku

tindak pidana dalam melakukan perbuatannya tidak mempunyai ijin yang sah
untuk melakukan perbuatan tersebut;

Hal. 56 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3