3. 4. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram; Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika; Unsur ke-1; Setiap orang; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan " setiap orang" adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat akal pikirannya dan dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas apa yang diperbuatnya; Menimbang, bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji olah Penyidik talah ditetapkan sebagai Tersangka dan oleh Penuntut Umum telah dihadapkan sebagai Terdakwa dipersidangan, dan pada awal persidangan telah dinyatakan tentang identitas diiinya dengan lengkap sebagaimana termuat daiam Surat Dakwaan dan telah dibenarkan oieh Terdakwa; Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, sesuai pengamatan Majelis Hakim, ternyata tidak terdapat tanda-tanda pada diri Terdakwa yang mengindikasikan Terdakwa tidak sehat akal pikirannya. maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sehat akal pikirannya dan dapat dimintai pertanggung-jawaban hukum atas apa yang telah diperbuatnya; Menimbang, bahwa dalam perkara ini pun Terdakwa tidak mengajukan alibi, tetapi Terdakwa hanya membantah bahwa apa yang dilakukannya bukan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka setiap orang" tidak perlu dibuktikan dengan alat bukti lain selain dari identitas Terdakwa yang sudah ada dan diakui serta ditambah dengan pengamatan Majelis selama persidangan berlangsung ternyata Terdakwa cakap dan mampu bertindak serta dimintai pertanggung-jawaban menurut hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur "setiap orang" dalam perkara ini telah terpenuhi dan karenanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan; Menimbang, bahwa oleh karena unsur pertama telah terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan unsur selanjutnya; Unsur ke-2 : Unsur Tanpa hak atau melawan hukum; Menimbang, bahwa pengertian ''tanpa hal^' adalah bahwa pelaku tindak pidana dalam melakukan perbuatannya tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan perbuatan tersebut; Hal. 56 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.