Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah unsur-unsurtindak pidana dari Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa terpenuhi atau tidak setelah dihubungkan dan disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keteangan saksisaksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti lainnya; Menirnbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas, yaitu : - Primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor; 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Subsidair, melanggar Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Lebih Subsidair, melanggar Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ; 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada bagian akhir RoQuisitor (Surat Tuntutan Pidana) nya, berpendapat bahwa Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan mohon agara Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan pada akhir tuntutan Penuntut Umum; Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri pada akhir Pledoi (Nota Pembelaan) nya menyatakan bahwa Terdakwa tidak bersalah, untuk itu mohon agar Terdakwa dibebaskan oleh Majelis Hakim; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun secara Subsidaritas, maka sebagai konsekuensi yuridisnya Majelis Hakim harus mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, dan jika Dakwaan Primair tidak terbukti barulah Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan-dakwaan selanjutnya, yaitu Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsidair; Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk dapat dipersalahkan dalam Dakwaan Primair tersebut, maka hanjslah dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum; Hal. 55 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016yPN.Jkt.Brt.