Bahwa setelah diperiksa saksi Santa alias Aliang alias Akam pada hari Jum'at tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No. 1 di JI. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dan dari dalam Gudang Ruko ditemukan 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi {Moulding), dalam pemeriksaan saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chan Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo sarta saksi Santa alias Aliang alias Akam dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji mengaku sebagai mitra kerja dan barang berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi {Moulding) diakui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo mengaku barang tersebut milik perusahaan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Santa alias Aliang alias Akam, sedangkan saksi Santa alias Aliang alias Akam mengaku 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas tempat shabu yang diimpor dari China; Bahwa selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Idan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang alias Akam berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa selumh shabu tersebut dari masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-06-2016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900 (sembilan belas ribu sembilan ratus) gram atau berat brutto 19,9 kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. L-AB . 2211/NNF/ 2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode A.I s/d A. 10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram diberi nomor barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.I s/d B.10) masingmasing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Hal. 54 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.