menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo sedang makan diluar Hotel yaitu didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo pulang ke Kamar 9032 lalu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dari Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), kemudian koper berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel; Bahwa pada hah Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa Qiu Junjie alias Junji sampai di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari. Jakarta Barat dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar 9010 selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menemui-saksi Tan Weiming alias Aming dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Kamar 9032 dan pada saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memperlihatkan 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu yang salah satu kopernya disimpan didalam safety box yang ada di Kamar 9032, setelah itu Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo keluar untuk makan; Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing berisi Shabu, gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim Petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya; Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB ketika Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo baru pulang dari Rumah Makan La Mei Zi di JL Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke Kamar 9032 dan 9011 petugas Polisi langsung melakukan penangkapan disaksikan petugas Hal. 11 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.