menuju ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 &2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu dengan Budi (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan menuju ke Ruko No. 1 di JI. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi Santa alias Aliang alias Akam disuruh Budi (DPO) untuk menunggu di Ruko, selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanou (DPO) dan Adul (DPO) menuju ke Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dan ketika dlperjalanan saksi Santa alias Aliang alias Akam dihubungi Budi (DPO) yang memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No. 1; Sekitar pukul 15.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO). Liu Zhanao (DPO) dan Adul (DPO) sampai di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko dibuka lalu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk mengangkat 2 (dua) set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam Gudang. Selanjutnya Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama Liu Zhanou (DPO) mulai membongkar 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Mouding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram sehingga berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan ke dalam 2 (dua) koper warna merah dan wama pink masing-masing koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) mengetes shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus; Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO) membawa 2 (dua) Koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat Hal. 10 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.