menuju ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri
Terpadu Tahap 1 &2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23, Pantai Indah
Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu dengan
Budi (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan karyawan
Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan menuju ke
Ruko No. 1 di JI. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi,
Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi Santa
alias Aliang alias Akam disuruh Budi (DPO) untuk menunggu di Ruko,

selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye
alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanou (DPO) dan Adul (DPO) menuju ke Ruko
No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan
Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dan ketika dlperjalanan saksi Santa
alias Aliang alias Akam dihubungi Budi (DPO) yang memberitahu kalau
sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No. 1;

Sekitar pukul 15.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama

Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO). Liu Zhanao (DPO) dan Adul (DPO)
sampai di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan
Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, setelah pintu
Ruko dibuka lalu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO)

menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
untuk mengangkat 2 (dua) set Cetakan Mesin Moulding berisikan
Narkotika jenis Shabu ke dalam Gudang. Selanjutnya Meng Yang Ye alias
Mr. Tang (DPO) bersama Liu Zhanou (DPO) mulai membongkar 2 (dua)
Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka saksi Santa alias Aliang
alias Akam bersama Adul (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan
Mesin Mouding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua

puluh) bungkus plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu)
gram sehingga berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau
seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan ke dalam 2

(dua) koper warna merah dan wama pink masing-masing koper berisi 10
(sepuluh) Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi Santa alias Aliang alias
Akam bersama Adul (DPO) mengetes shabu dengan cara mengkonsumsi
sedikit dan hasilnya shabu bagus;

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam

bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO) membawa
2 (dua) Koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl.
Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat

Hal. 10 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3