Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan
Zl dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dari China kembaii ke Jakarta iaiu saksi
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menyuruh saksi Tan Weiming alias
Aming untuk pindah ke Kamar 9032 yang ditempati saksi Chen Shaoyan
alias Xiao Yan Zi dan seiama di Kamar 9032 saksi Tan Weiming alias

Aming bertanya kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi kerjanya
apa disini lalu dijawab saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi tunggu saja
karena barang belum datang;

Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo
menghubungi Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang saat itu ada di Negara
China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung di Fave
Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan
Tamansari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei 2016 saksi Shi

Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi (DPO) diberitahu barang impor dari
China sudah sampai ke Indonesia dan setelah saksi Shi Jiayi alias Jia Bo
memberitahukan kepada Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) barang dari
China sudah sampai ke Indonesia;

Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Santa
alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO) yang
memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko
No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan
Teluk Naga Kabupaten Tangerang;

Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam
dihubungi Budi (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI BUANA
EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl.
Bang Laut Blok E2 No. 22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk
menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis
Shabu. Pada hari yang sama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima uang

dari Ceng AYue (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
selanjutnya uang diserahkan kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan
Zi dan saksi Tan Weiming alias Aming untuk biaya operasional seharihari;

Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam

menghubungi Liu Zhanou (DPO) memberitahu mau menjemput barang di
Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama
Adui (DPO) menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr.
Tang (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersama-sama

Hal. 9 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3