ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan caracara atau uraian perbuatan sebagai berikut:

ng

− Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2017, Terdakwa AMIN bin
TAJI dihubungi melalui handphone oleh ANDI bin ARIF alias HENDRA alias

UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang meminta Terdakwa
bin

gu

AMIN

TAJI

untuk

menghubungi

RONIANSYAH

alias

RONI

(penuntutannya dilakukan secara terpisah), ARY PERMADI (penuntutannya

dilakukan secara terpisah) dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis

shabu ke laut tanjung Daun, Pulau Punyuh Nunukan, atas permintaan

ub
lik

ah

A

dilakukan secara terpisah) dan HARYANTO alias ANTO (penuntutannya

tersebut Terdakwa AMIN bin TAJI menyetujui. Selanjutnya Terdakwa AMIN
bin TAJI menghubungi HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH alias

am

RONI melalui handphone dan meminta HARYANTO alias ANTO dan
RONIANSYAH

alias

RONI untuk

mengambil

narkotika

jenis

shabu

ep

sebagaiman permintaan dari ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN dan

ah
k

atas permintaan tersebut HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH alias
RONI

menyetujuinya.

Kemudian

Terdakwa

AMIN

bin

TAJI

juga

In
do
ne
si

R

menghubungi ARY PERMADI melalui handphone untuk meminta ARY
PERMADI mengambil narkotika jenis shabu sebagaimana permintaan dari

A
gu
ng

ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN dan ARY PERMADI juga
menyetujuinya.

− Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 September 2017, RONIANSYAH
alias RONI pergi ke rumah Terdakwa AMIN bin TAJI untuk mengambil

Speed boat, saat itu Terdakwa AMIN bin TAJI memberitahuan bahwa nanti

apabila tiba di pantai Tanjung Daun akan bertemu Speedboat dengan ciriciri body triplek dan akan menerima Jerigen sebanyak 2 (dua) bauh dan

lik

Kemudian RONIANSYAH alias RONI dengan menggunakan speed boat

ub

pergi dari rumah Terdakwa AMIN bin TAJI menjemput ARY PERMADI dan
HARYANTO alias ANTO di Jembatan TPI menggunakan Speed boat.

ep

− Kemudian Sekitar pukul 09.00 wita, Terdakwa AMIN bin TAJI kembali
dihubungi melalui handphone oleh. ANDI bin. ARIF alias HENDRA alias
UDIN yang memberitahukan bahwa 1 (satu) buah Jerigen Biru sudah di

ah

ka

m

ah

membawanya ke Juwata dan RONIANSYAH alias RONI menyetujuinya,

M

berwarna hijau dibawa oleh HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH

ng

alias RONI yang nantinya jerigen tersebut disimpan di rumah RONIANSYAH

on

In
d

A

gu

Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR.

es

R

bawa oleh ARY PERMADY beda Speed boad dan 1 (satu) buah jerigen

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3