ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Nunung Tri Sulistiawati, SH., Advokat pada Kantor Advokat Nunung Tri Sulistiawati, SH. dan ng Rekan berlamat di Tarakan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Nopember 2017; gu Pengadilan Tinggi tersebut; Telah membaca : 1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di A Samarinda Nomor 81/Pid/2018/PT.SMR tanggal 3 Mei 2018 tentang ub lik dalam Tingkat Banding; 2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan am ah Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Negeri Tarakan 81/Pid.Sus/2017/PN.Tar; tanggal 9 April 2018 Nomor: ah k ep Menimbang bahwa, Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan Surat Dakwaan tanggal 06 Juli 2015 No. Reg.Perk : PDM- 269/TRK/Ep.2/2017 Dakwaan A gu ng Primair In do ne si R yang mengajukan Terdakwa ke Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan ARY PERMADI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah), RONIANSYAH alias RONI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan HARYANTO alias ANTO (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 dan Minggu tanggal 24 September 2017, atau setidak- lik tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Aki Balak Rt 15/11 Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Karang Barat Kota Tarakan dan ub di Jalan Kurau Rt.016, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih ep termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk ng on In d A gu Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR. es R menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017, atau setidak- Halaman 2