ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Nunung Tri

Sulistiawati, SH., Advokat pada Kantor Advokat Nunung Tri Sulistiawati, SH. dan

ng

Rekan berlamat di Tarakan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22
Nopember 2017;

gu

Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :

1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di

A

Samarinda

Nomor

81/Pid/2018/PT.SMR

tanggal 3

Mei

2018

tentang

ub
lik

dalam Tingkat Banding;

2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan
Pengadilan

am

ah

Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut

Negeri

Tarakan

81/Pid.Sus/2017/PN.Tar;

tanggal

9

April

2018

Nomor:

ah
k

ep

Menimbang bahwa, Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan
Surat Dakwaan tanggal 06 Juli 2015 No. Reg.Perk : PDM- 269/TRK/Ep.2/2017

Dakwaan

A
gu
ng

Primair

In
do
ne
si

R

yang mengajukan Terdakwa ke Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan ARY PERMADI

(penuntutannya dilakukan secara terpisah), ANDI bin ARIF alias HENDRA

alias UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah), RONIANSYAH alias

RONI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan HARYANTO alias
ANTO (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23

September 2017 dan Minggu tanggal 24 September 2017, atau setidak-

lik

tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Aki Balak Rt
15/11 Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Karang Barat Kota Tarakan dan

ub

di Jalan Kurau Rt.016, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota
Tarakan, Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih

ep

termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang
memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum

menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk

ng

on

In
d

A

gu

Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR.

es

R

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017, atau setidak-

Halaman 2

Select target paragraph3