ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan caracara atau uraian perbuatan sebagai berikut: ng − Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2017, Terdakwa AMIN bin TAJI dihubungi melalui handphone oleh ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang meminta Terdakwa bin gu AMIN TAJI untuk menghubungi RONIANSYAH alias RONI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), ARY PERMADI (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis shabu ke laut tanjung Daun, Pulau Punyuh Nunukan, atas permintaan ub lik ah A dilakukan secara terpisah) dan HARYANTO alias ANTO (penuntutannya tersebut Terdakwa AMIN bin TAJI menyetujui. Selanjutnya Terdakwa AMIN bin TAJI menghubungi HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH alias am RONI melalui handphone dan meminta HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH alias RONI untuk mengambil narkotika jenis shabu ep sebagaiman permintaan dari ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN dan ah k atas permintaan tersebut HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH alias RONI menyetujuinya. Kemudian Terdakwa AMIN bin TAJI juga In do ne si R menghubungi ARY PERMADI melalui handphone untuk meminta ARY PERMADI mengambil narkotika jenis shabu sebagaimana permintaan dari A gu ng ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN dan ARY PERMADI juga menyetujuinya. − Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 September 2017, RONIANSYAH alias RONI pergi ke rumah Terdakwa AMIN bin TAJI untuk mengambil Speed boat, saat itu Terdakwa AMIN bin TAJI memberitahuan bahwa nanti apabila tiba di pantai Tanjung Daun akan bertemu Speedboat dengan ciriciri body triplek dan akan menerima Jerigen sebanyak 2 (dua) bauh dan lik Kemudian RONIANSYAH alias RONI dengan menggunakan speed boat ub pergi dari rumah Terdakwa AMIN bin TAJI menjemput ARY PERMADI dan HARYANTO alias ANTO di Jembatan TPI menggunakan Speed boat. ep − Kemudian Sekitar pukul 09.00 wita, Terdakwa AMIN bin TAJI kembali dihubungi melalui handphone oleh. ANDI bin. ARIF alias HENDRA alias UDIN yang memberitahukan bahwa 1 (satu) buah Jerigen Biru sudah di ah ka m ah membawanya ke Juwata dan RONIANSYAH alias RONI menyetujuinya, M berwarna hijau dibawa oleh HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH ng alias RONI yang nantinya jerigen tersebut disimpan di rumah RONIANSYAH on In d A gu Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR. es R bawa oleh ARY PERMADY beda Speed boad dan 1 (satu) buah jerigen ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3