ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menetapkan barang bukti berupa: R ─ In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ˗ Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 4, 8, 23 dan 24, ng selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan, dirampas untuk dimusnahkan; ˗ Barang bukti nomor 9, selengkapnya sebagaimana dalam Putusan gu Pengadilan Negeri Medan, dikembalikan kepada keluarga Terdakwa; ˗ Barang bukti nomor 10 sampai dengan nomor 17, selengkapnya A sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan, dirampas untuk Negara; ub lik ah ˗ Barang bukti nomor 18 sampai dengan nomor 22, selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan, terlampir am dalam berkas perkara; ─ Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ─ Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada ep ah k Negara; Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 127/Akta.Pid/2018/PN.Mdn., In do ne si R yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 November 2018, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan A gu ng permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut; Membaca memori kasasi tanggal 6 November 2018 dari Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 November 2018 sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 November 2018; Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan; lik diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 29 Oktober 2018 dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 ub November 2018 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 November 2018. Dengan demikian, permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam ep tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima; ah ka m ah Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut telah es on Hal. 6 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019 In d A gu ng M R Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6