ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menetapkan barang bukti berupa:

R

─

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

˗ Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 4, 8, 23 dan 24,

ng

selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri
Medan, dirampas untuk dimusnahkan;

˗ Barang bukti nomor 9, selengkapnya sebagaimana dalam Putusan

gu

Pengadilan Negeri Medan, dikembalikan kepada keluarga Terdakwa;

˗ Barang bukti nomor 10 sampai dengan nomor 17, selengkapnya

A

sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan, dirampas
untuk Negara;

ub
lik

ah

˗ Barang bukti nomor 18 sampai dengan nomor 22, selengkapnya
sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan, terlampir

am

dalam berkas perkara;

─ Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
─ Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada

ep

ah
k

Negara;

Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 127/Akta.Pid/2018/PN.Mdn.,

In
do
ne
si

R

yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan
bahwa pada tanggal 8 November 2018, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan

A
gu
ng

permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut;

Membaca memori kasasi tanggal 6 November 2018 dari Penasihat

Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 November 2018
sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Medan pada tanggal 9 November 2018;
Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;

lik

diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 29 Oktober 2018 dan Penasihat
Hukum Terdakwa tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 8

ub

November 2018 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 November 2018. Dengan demikian,
permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam

ep

tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu
permohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima;

ah

ka

m

ah

Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut telah

es

on

Hal. 6 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019

In
d

A

gu

ng

M

R

Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3