ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

4. Menetapkan barang bukti berupa:

─ Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 8, selengkapnya

ng

sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Medan, dirampas untuk dimusnahkan;

─ Barang bukti nomor 9, selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan

gu

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, dikembalikan kepada

A

keluarga Terdakwa;

─ Barang bukti nomor 10 sampai dengan nomor 17, selengkapnya
sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

ub
lik

ah

Medan, dirampas untuk Negara;

─ Barang bukti nomor 18 sampai dengan nomor 24, selengkapnya

am

sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Medan, tetap terlampir dalam berkas perkara;

5. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00

ep

ah
k

(lima ribu rupiah);

Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 655/Pid.Sus/2018/

In
do
ne
si

─

R

PT.MDN., tanggal 20 September 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut

A
gu
ng

Umum tersebut;

─

Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 7 Juni 2018

Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN.Mdn., yang dimintakan banding, sekedar

mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan yang amar
selengkapnya sebagai berikut:
─

MenyatakanTerdakwa Syarifuddin alias Din terbukti secara sah dan

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan

lik

ah

permufakatan jahat, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika

Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi

ub

m

5 (lima) gram dan menempatkan, membayarkan atau membelanjakan,
menyamarkan, menyimpan, mentransfer uang yang diketahui dari

ka

tindak pidana Narkotika” sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu

on

Hal. 5 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019

In
d

A

gu

ng

M

pidana Mati;

es

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syarifuddin alias Din dengan

R

ah

─

ep

primair dan dakwaan kedua primair;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3