ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 4. Menetapkan barang bukti berupa: ─ Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 8, selengkapnya ng sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, dirampas untuk dimusnahkan; ─ Barang bukti nomor 9, selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan gu Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, dikembalikan kepada A keluarga Terdakwa; ─ Barang bukti nomor 10 sampai dengan nomor 17, selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri ub lik ah Medan, dirampas untuk Negara; ─ Barang bukti nomor 18 sampai dengan nomor 24, selengkapnya am sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ep ah k (lima ribu rupiah); Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 655/Pid.Sus/2018/ In do ne si ─ R PT.MDN., tanggal 20 September 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut A gu ng Umum tersebut; ─ Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 7 Juni 2018 Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN.Mdn., yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan yang amar selengkapnya sebagai berikut: ─ MenyatakanTerdakwa Syarifuddin alias Din terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan lik ah permufakatan jahat, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi ub m 5 (lima) gram dan menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menyamarkan, menyimpan, mentransfer uang yang diketahui dari ka tindak pidana Narkotika” sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu on Hal. 5 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019 In d A gu ng M pidana Mati; es Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syarifuddin alias Din dengan R ah ─ ep primair dan dakwaan kedua primair; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5