ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN Nomor 1561 K/PID.SUS/2019 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG gu memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi A yang dimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa: Nama : SYARIFUDDIN alias DIN; Tempat Lahir : Cotasan; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Marelan VI Link 23, Kelurahan Rengas ub lik am ah Umur/Tanggal Lahir : 42 tahun/20 Maret 1976; Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan; : Islam; ep Agama ah k Pekerjaan : Wiraswasta; sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan sekarang; In do ne si R Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) A gu ng Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Medan karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: KESATU : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan lik SUBSIDAIR diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) juncto ub Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; DAN ep KEDUA PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan ah ka m ah PRIMAIR es on Hal. 1 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019 In d A gu ng M R diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1