ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN

Nomor 1561 K/PID.SUS/2019

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

gu

memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi

A

yang dimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:
Nama

: SYARIFUDDIN alias DIN;

Tempat Lahir

: Cotasan;

Jenis Kelamin

: Laki-laki;

Kewarganegaraan

: Indonesia;

Tempat Tinggal

: Jalan Marelan VI Link 23, Kelurahan Rengas

ub
lik

am

ah

Umur/Tanggal Lahir : 42 tahun/20 Maret 1976;

Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan;
: Islam;

ep

Agama

ah
k

Pekerjaan

: Wiraswasta;

sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan sekarang;

In
do
ne
si

R

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN)

A
gu
ng

Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Medan karena
didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU

: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto

Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan

lik

SUBSIDAIR

diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) juncto

ub

Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
DAN

ep

KEDUA
PRIMAIR

: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan

ah

ka

m

ah

PRIMAIR

es

on

Hal. 1 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019

In
d

A

gu

ng

M

R

diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3