ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Salinan PUTUSAN ng Nomor : 24/ PID / 2018 / PT BNA. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA gu Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan A seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa : : Junaidi Bin Alm Ilyas 2. Tempat lahir : Kuta Cane 3. Umur/Tanggal lahir : 35/8 Juli 1982 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia ub lik 1. Nama lengkap ep ah k am ah Terdakwa 1 6. Tempat tinggal : Perumahan PT.Socfindo Desa Alue Getah,Kec.Darul 7. Agama In do ne si R Makmur Kab.Nagan Raya : Islam : Wiraswasta A gu ng 8. Pekerjaan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Terdakwa Junaidi Bin Alm Ilyas ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli 2017 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2017 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017 lik 20 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017 ub 4. Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 30 September 2017 tanggal 19 Oktober 2017 ep 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak on In d A gu ng tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 17 Januari 2018; es R tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017 M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal Halaman 1