ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Salinan

PUTUSAN

ng

Nomor : 24/ PID / 2018 / PT BNA.

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

gu

Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili

perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan

A

seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :

: Junaidi Bin Alm Ilyas

2. Tempat lahir

: Kuta Cane

3. Umur/Tanggal lahir

: 35/8 Juli 1982

4. Jenis kelamin

: Laki-laki

5. Kebangsaan

: Indonesia

ub
lik

1. Nama lengkap

ep

ah
k

am

ah

Terdakwa 1

6. Tempat tinggal

: Perumahan PT.Socfindo Desa Alue Getah,Kec.Darul

7. Agama

In
do
ne
si

R

Makmur Kab.Nagan Raya
: Islam

: Wiraswasta

A
gu
ng

8. Pekerjaan

Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya

Terdakwa Junaidi Bin Alm Ilyas ditahan dalam tahanan rutan oleh:

1. Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli 2017

2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2017
sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017

lik

20 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017

ub

4. Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 30
September 2017

tanggal 19 Oktober 2017

ep

5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan

6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak

7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak

on
In
d

A

gu

ng

tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 17 Januari 2018;

es

R

tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal

Halaman 1

Select target paragraph3