ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah 2Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

8. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi /Tipikor Banda Aceh sejak
tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal 9 Februari 2018 ;

ng

9. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Penghadilan Tinggi / Tipikor

Banda Aceh, sejak tanggal 10 Februari 2018 sampai dengan tanggal 10 April

gu

2018;

Terdakwa 2

: Muhamad Daud Bin Alm Tgk. Salam

2. Tempat lahir

: Pulo Teungoh

3. Umur/Tanggal lahir

: 27/15 September 1990

4. Jenis kelamin

: Laki-laki

5. Kebangsaan

: Indonesia

6. Tempat tinggal

ub
lik

am

ah

A

1. Nama lengkap

: Desa Pulo Teungoh, Kec. Darul Makmur, Kab.

ep

ah
k

Nagan Raya
7. Agama

: Islam

8. Pekerjaan

: Wiraswasta

A
gu
ng

oleh:

In
do
ne
si

R

Terdakwa Muhammad Daud Bin Alm Tgk. Salam ditahan dalam tahanan rutan

1. Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli 2017

2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2017
sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017

3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal
20 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017

lik

September 2017

5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan

ub

tanggal 19 Oktober 2017

6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak

ep

tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak

8. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi /Tipikor Banda Aceh sejak

on
In
d

A

gu

ng

tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal 9 Februari 2018 ;

es

R

tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 17 Januari 2018

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

4. Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 30

Halaman 2

Select target paragraph3