E=

`,
PETIKAN PUTUSAN

Pasal 226 /.uncto Pasal 257 KUHAP
Nomor 3205 K/Pid.Sus/2019
DEMI KEADILAN BERDASARIIAN KETUHANAN YANG MAMA ESA
MAHKAIVIAH

memeriksa

perkara

tindak

pidana

AGUNG

khusus

pada

tingkat

kasasi

yang

dimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:

Nama

:

RAHMAN GUNAWAN alias GUNAWAN
alias ANWAR CHAIRIL alias HERMAN
TAWAU bin MOH. NURDIN;

Tempat Lahir

:

Pare-pare;

UmurITanggal Lahir

:

37 tahun/18 0ktober 1980;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Jalan Mulawarman RT. 40 Nomor 45,

Kelurahan

Karang

Anyar,

Kecamatan

Tarakan Barat, Kota Tarakan atau Lapas
Klas 11 a Nunukan, Jalan Lintas Lapas

Nomor 07, Kalimantan Utara;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Nelayan/Warga Binaan;

Terdakwa ditahan dalam perkara lain;

\<;\\

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 411/Pid.Sus/

tio,8/PN.Tar tanggal 12 Maret 2019;
Membaca

Putusan

Pengadilan

Tinggi

Kalimantan

Timur

Nomor

69/PID/2019/PT.SMR tanggal 20 Mei 2019;

Membaca Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan
Timur kepada Terdakwa Nomor 411/Pid.Sus/2018/PN.Tar tanggal 13 Juni
2019;

Hal. 1 dart 3 hal. Petik. Put No. 3205 K/Pid.Susraol9

Select target paragraph3