E= `, PETIKAN PUTUSAN Pasal 226 /.uncto Pasal 257 KUHAP Nomor 3205 K/Pid.Sus/2019 DEMI KEADILAN BERDASARIIAN KETUHANAN YANG MAMA ESA MAHKAIVIAH memeriksa perkara tindak pidana AGUNG khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa: Nama : RAHMAN GUNAWAN alias GUNAWAN alias ANWAR CHAIRIL alias HERMAN TAWAU bin MOH. NURDIN; Tempat Lahir : Pare-pare; UmurITanggal Lahir : 37 tahun/18 0ktober 1980; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Mulawarman RT. 40 Nomor 45, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan atau Lapas Klas 11 a Nunukan, Jalan Lintas Lapas Nomor 07, Kalimantan Utara; Agama : Islam; Pekerjaan : Nelayan/Warga Binaan; Terdakwa ditahan dalam perkara lain; \<;\\ Mahkamah Agung tersebut; Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 411/Pid.Sus/ tio,8/PN.Tar tanggal 12 Maret 2019; Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 69/PID/2019/PT.SMR tanggal 20 Mei 2019; Membaca Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kepada Terdakwa Nomor 411/Pid.Sus/2018/PN.Tar tanggal 13 Juni 2019; Hal. 1 dart 3 hal. Petik. Put No. 3205 K/Pid.Susraol9