-,

`

Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa
Nomor 411/Akta Pid.Sus/2018/PN TAR tanggal 20 Juni 2019;

Membaca Memori Kasasi tanggal 28 Juni 2019 dari Penasihat Hukum

Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2019 sebagai
Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan
pada tanggal 28 Juni 2019;

Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;
Mengingat Pasal 114 Ayat (2) /.uncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-

Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48

Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan
lain yang bersangkutan;
MENGADILl

-

Menoiak permohonan kasasi dari Pemohon KasasiITerdak`^/a RAHMAN
GUNAWAN alias GUNAWAN alias ANWAR CHAIRIL alias HERMAN
TAWAu bin MOH. NURDIN tersebut;
Memperbaiki

Putusan

Pengadilan Tinggi

Kalimantan

Timur

Nomor

69/PID/2019/PT.SMR tanggal 20 Mei 2019 yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 411/Pid.Sus/2018/PN.Tar tanggal 12

Maret 2019 tersebut mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan
kepada Terdakwa menjadi selama seumur hidup:
Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada

tingkat kasasi kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada

hari Kamis tanggal 17 0ktober 2019 oleh Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Ivlaruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum., dan Dr. H. Eddy
Army, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota,

putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari

Hal. 2 dart 3 hal. Petik. Put No. 3205 K/Pid.Sus#019

Select target paragraph3