-, ` Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa Nomor 411/Akta Pid.Sus/2018/PN TAR tanggal 20 Juni 2019; Membaca Memori Kasasi tanggal 28 Juni 2019 dari Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2019 sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 28 Juni 2019; Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan; Mengingat Pasal 114 Ayat (2) /.uncto Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILl - Menoiak permohonan kasasi dari Pemohon KasasiITerdak`^/a RAHMAN GUNAWAN alias GUNAWAN alias ANWAR CHAIRIL alias HERMAN TAWAu bin MOH. NURDIN tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 69/PID/2019/PT.SMR tanggal 20 Mei 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 411/Pid.Sus/2018/PN.Tar tanggal 12 Maret 2019 tersebut mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi selama seumur hidup: Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara; Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 17 0ktober 2019 oleh Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Ivlaruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum., dan Dr. H. Eddy Army, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Hal. 2 dart 3 hal. Petik. Put No. 3205 K/Pid.Sus#019