ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3

ng

Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan

gu

Kembali/Terpidana: HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, tersebut;

Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali

A

tersebut tetap berlaku;

Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana untuk

membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar

ub
lik

ah

Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Kamis tanggal Kamis 27 Oktober 2016 oleh Dr. H.M.

am

Syarifuddin, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Margono, S.H. M.Hum., M.M., dan Dr. H.

ep

Wahidin, S.H. M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam

ah
k

sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan A. Bondan, S.H. M.H. Panitera

Hakim-Hakim Anggota

In
do
ne
si

A
gu
ng

dan Penuntut Umum.

R

Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana

Ketua Majelis

ttd./Dr. H. Margono, S.H. M.Hum., M.M.,

ttd./ Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.,

Panitera Pengganti
ttd./ A. Bondan, S.H. M.H.
Untuk Salinan

lik

ah

ttd./Dr. H. Wahidin, S.H. M.H.,

MAHKAMAH AGUNG R.I.

ub

m

A.n. Panitera

ep

ka

Panitera Muda Pidana

R

ah

SUHARTO, SH., M.Hum.

es
on

Hal. 64 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

NIP. 196006131985031002

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 64

Select target paragraph3