ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 ng Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan gu Kembali/Terpidana: HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali A tersebut tetap berlaku; Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar ub lik ah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal Kamis 27 Oktober 2016 oleh Dr. H.M. am Syarifuddin, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Margono, S.H. M.Hum., M.M., dan Dr. H. ep Wahidin, S.H. M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam ah k sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan A. Bondan, S.H. M.H. Panitera Hakim-Hakim Anggota In do ne si A gu ng dan Penuntut Umum. R Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Ketua Majelis ttd./Dr. H. Margono, S.H. M.Hum., M.M., ttd./ Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Panitera Pengganti ttd./ A. Bondan, S.H. M.H. Untuk Salinan lik ah ttd./Dr. H. Wahidin, S.H. M.H., MAHKAMAH AGUNG R.I. ub m A.n. Panitera ep ka Panitera Muda Pidana R ah SUHARTO, SH., M.Hum. es on Hal. 64 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu ng M NIP. 196006131985031002 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 64