ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

pada pasal 185 ayat (1) bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa
yang saksi nyatakan di sidang pengadilan;

ng

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan peninjauan

kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut Mahkamah
Agung berpendapat:

gu

Bahwa

alasan

permohonan

Peninjauan

Kembali

dari

Pemohon

Peninjauan Kembali/Terpidana tentang adanya novum berupa PK-1 sampai
dengan PK-7, tidak dapat dibenarkan, karena hanya mengulang fakta atas

A

keterangan saksi Khairil Anwar yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan

benar dalam putusan Judex Facti dan Judex Juris, sedangkan keterangan

ub
lik

ah

saksi-saksi lainnya yang saling bersesuaian sehingga Terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan
diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya sedang

am

berada dalam keadaan tidak berdaya, Menganjurkan melakukan Pembunuhan
Berencana dan Menganjurkan menyembunyikan kematian secara berlanjut”;

ep

Bahwa novum PK-1 berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Khairil

ah
k

Anwar tanggal 10 Agustus 2015 yang pada pokoknya meyatakan adanya
tekanan, siksaan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian sehingga menderita

In
do
ne
si

R

patah tulang punggung sebelah kiri dan dislokasi tulang belikat sebelah kiri yang
mengakibatkan cacat permanan;

A
gu
ng

Bahwa novum yang diajukan sebagai alat bukti adalah bukan novum
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP karena

hanya merupakan bantahan yang seharusnya disampaikan pada saat
pemeriksaan pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri;

Menimbang, bahwa oleh karena alasan peninjauan kembali Pemohon

Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 263
ayat (2) dan (3) KUHAP, maka berdasarkan ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf

lik

Kembali/Terpidana tersebut harus ditolak dan Mahkamah Agung menetapkan
putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari

ub

Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ditolak, maka biaya perkara pada
pemeriksaan Peninjauan Kembali dibebankan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali/Terpidana;

ep

ka

m

ah

a KUHAP, permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan

Memperhatikan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1)

ng

KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48

on

Hal. 63 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah

es

R

KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 63

Select target paragraph3