ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R pada pasal 185 ayat (1) bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan; ng Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut Mahkamah Agung berpendapat: gu Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tentang adanya novum berupa PK-1 sampai dengan PK-7, tidak dapat dibenarkan, karena hanya mengulang fakta atas A keterangan saksi Khairil Anwar yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan Judex Facti dan Judex Juris, sedangkan keterangan ub lik ah saksi-saksi lainnya yang saling bersesuaian sehingga Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya sedang am berada dalam keadaan tidak berdaya, Menganjurkan melakukan Pembunuhan Berencana dan Menganjurkan menyembunyikan kematian secara berlanjut”; ep Bahwa novum PK-1 berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Khairil ah k Anwar tanggal 10 Agustus 2015 yang pada pokoknya meyatakan adanya tekanan, siksaan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian sehingga menderita In do ne si R patah tulang punggung sebelah kiri dan dislokasi tulang belikat sebelah kiri yang mengakibatkan cacat permanan; A gu ng Bahwa novum yang diajukan sebagai alat bukti adalah bukan novum sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP karena hanya merupakan bantahan yang seharusnya disampaikan pada saat pemeriksaan pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri; Menimbang, bahwa oleh karena alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) dan (3) KUHAP, maka berdasarkan ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf lik Kembali/Terpidana tersebut harus ditolak dan Mahkamah Agung menetapkan putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari ub Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ditolak, maka biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana; ep ka m ah a KUHAP, permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Memperhatikan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ng KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48 on Hal. 63 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah es R KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 63