ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 3. HP Sony Ericson warna hitam; 4. HP Cross D2X warna hitam; ng Bahwa, sesuai dengan saran dan petunjuk Ketua Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu Pengadilan Negeri Sleman yang atas permintaan Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali) untuk membuka seluruh isi SMS yang terdapat gu pada HP (alat bukti) merek Cross D 2 X warna hitam, tidak dikabulkan dengan jawaban bahwa terdakwa harus berusaha sendiri atau pengacara terdakwa untuk membawa saksi ahli dalam bidang (IT) dan elektronik untuk dapat A mengungkap tabir perkara ini; Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali pada waktu persidangan di ub lik ah Pengadilan Negeri Sleman pernah memohon ijin kepada Hakim Yang Mulia untuk dibukakan sms nya dan Hakim menjawab tidak punya wewenang untuk membuka sms dan jika ingin membukanya harus lewat pengacara. am Kewenangan Hakim hanya menerima berkas, menyidangkan, dan memvonis. Kemudian Pemohon Peninjauan Kembali meminta kepada anak dan adiknya ep untuk menemui pengacara untuk membuka SMS dan ternyata tidak mendapat ah k ijin dari pimpinan; Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka tampaklah In do ne si R Judex Facti pengadilan tingkat pertama dalam perkara a quo tidak berusaha untuk menggali hukum sedalam-dalamnya, sehingga menemukan kepastian A gu ng hukum materiil atas keadilan perkara Pemohon Peninjauan Kembali; Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 8 ayat (2) tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa hakim diwajibkan untuk menggali dan mengikuti dan memaknai nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, namun hal ini tidak dilakukan untuk menemukan fakta hukum yang sebenarnya dan menemukan adanya rekayasa serta kesaksian yang dipalsukan oleh para saksi; lik Sleman dalam perkara a quo tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 diatas, masih juga terdapat pelanggaran dalam hukum acara persidangan, dimana fakta yang dipergunakan untuk menyalahkan ub Pemohon Peninjauan Kembali adalah bertumpu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian yang notabene berkekuatan sebagai petunjuk. Sedangkan yang merupakan kekuatan pembuktian yang sempurna guna mencari keadilan ep ka m ah Bahwa disamping Judex Facti tingkat pertama pada Pengadilan Negeri materiil adalah fakta persidangan; Bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP dikatakan, berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar on Hal. 62 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu ng sendiri, lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Sedangkan selanjutnya dijelaskan es R “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana, yang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 62