ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Adapaun alat bukti baru (novum) yang diajukan pada permohonan peninjauan kembali ini adalah surat pernyataan tertulis dari saksi Khoiril Anwar, ng yang pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa keterangan atau kesaksian dalam pemeriksaan di Kepolisisan (penyidikan) beserta keterangan kesaksian di persidangan tentang atau keterlibatan gu terkait Pemohon Peninjauan Kembali (HARDANI alias DEGLENG bin JUDI KHOHARI) adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan keadan yang sebenarnya; A 2. Bahwa keterangan atau kesaksian dalam pemeriksaan di Kepolisian (penyidikan) beserta keterangan kesaksian di persidangan tentang atau keterlibatan Pemohon Peninjauan Kembali (HARDANI alias ub lik ah terkait DEGLENG bin JUDI KHOHARI) tersebut dibuat dengan amat sangat terpaksa, dikarenakan adanya unsur tekanan dari aparat Kepolisian; am 3. Tekanan dan ancaman dari aparat Kepolisian sebagaimana tersebut pada angka 2 diatas terjadi sejak yang bersangkutan (saksi Khoiril Anwar) ep ditangkap, selama perjalanan menuju Polres Sleman, serta saat berada di ah k Polres Sleman. Tekanan dan ancaman oleh aparat Kepolisian adalah berupa siksaan fisik, sampai mengakibatkan yang bersangkutan (saksi Khoiril In do ne si R Anwar) tidak sadarkan diri. Akibat siksaan fisik tersebut, saksi Khoiril Anwar menderita patah tulang punggung sebelah kiri dan dislokasi tulang belikat A gu ng (punggung) sebelah kiri, yang mengakibatkan cacat permanen hingga saat ini; 4. Bahwa saat ada di Polres Sleman, saksi Khoiril Anwar dipertemukan dengan saksi-saksi lain yaitu Syarif Khoirudin alias Tuyul dan teman-temannya, yang belum pernah dikenal sebelumnya; 5. Bahwa setelah beberapa hari, bahkan minggu di Polres Sleman saksi Khoiril Anwar secara terus menerus mengalami siksaan fisik, yang bersangkutan dipaksa untuk mengakui keterlibatan Pemohon Peninjauan Kembali lik dengan Pemohon Peninjauan Kembali (HARDANI alias DEGLENG bin JUDI KHOHARI); ub 6. Saksi Khoril Anwar beserta saksi-saksi lain yang tidak pernah dikenal sebelumnya (Edi Nur Cahyo alias Pentet, Syarif Khoirudin alias Tuyul dan lain-lain) dipaksa dan ditekan oleh Penyidik Kepolisian Polres Sleman untuk mengakui dan ep m ah (HARDANI alias DEGLENG bin JUDI KHOHARI), tanpa dipertemukan ka memberikan keterangan untuk melibatkan pemohon Peninjauan Kembali (HARDANI alias DEGLENG bin JUDI KHOHARI); R Bahwa, telah menjadi fakta hukum dalam persidangan atas perkara es Pemohon Peninjauan Kembali yaitu barang-barang bukti yang berupa: ng 1. HP Cross seri CT 88T warna hitam silver; on Hal. 61 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu 2. HP Gat Star warna hitam; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 61