ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah benar-benar ng tidak melakukan perbuatan sebagaimna yang telah didakwakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum dalam perkara ini. Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), maka tidak ada lain gu kecuali taat dan tunduk atas perintah dan komando pimpinan, dan selebihnya dalam keseharian tugas adalah mengemban amanah mengayomi masyarakat A dan menjaga Kamtibmas sesuai dengan penugasan pimpinan; Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 263 ayat (2) dan (3) KUHAP, alasan hukum untuk dapat mengajukan permohonan peninjauan ub lik ah kembali adalah: Apabila terdapat alasan baru atau hal baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat, jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, am maka hasilnya akan berupa: 1. Putusan bebas, atau; ep 2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau; ah k 3. Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau; 4. Terhadap perkara itu ditetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; In do ne si R Bahwa dalam persidangan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Sleman, telah terdapat kesaksian palsu atau dipalsukan oleh para saksi yang A gu ng diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Para saksi tersebut adalah Para Terdakwa lain yang didakwa dan diperiksa atas perkara yang sama dengan perkara Pemohon Peninjauan Kembali ini; Bahwa para saksi tersebut diatas telah mendapatkan tekanan dan ancaman dari penyidik dalam menjalani pemeriksaan, yang hasil pemeriksaan tersebut dituangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilampirkan dalam berkas perkara serta dijadikan sebagai alat bukti kesaksian dalam persidangan; lik dikarenakan rasa penyesalan yang mendalam dan rasa bersalah yang tidak berkesudahan, pada akhirnya membuat sebuah pengakuan tertulis yang ditanda tangani diatas materai yang cukup, pada tanggal 10 Agustus 2015 dan ub diserahkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali. Pengakuan tertulis tersebut dibuat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga; ep Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan hormat disampaikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dengan ini mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan alasan terdapat alat bukti baru (novum), yang dapat R menimbulkan dugaan kuat, jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang on Hal. 60 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu ng es masih berlangsung, maka hasilnya akan berbeda; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Bahwa terdapat salah satu saksi, yang bernama Khoiril Anwar, Halaman 60