ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Adapaun alat bukti baru (novum) yang diajukan pada permohonan

peninjauan kembali ini adalah surat pernyataan tertulis dari saksi Khoiril Anwar,

ng

yang pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa keterangan atau kesaksian dalam pemeriksaan di Kepolisisan
(penyidikan) beserta keterangan kesaksian di persidangan tentang atau
keterlibatan

gu

terkait

Pemohon

Peninjauan

Kembali

(HARDANI

alias

DEGLENG bin JUDI KHOHARI) adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan
keadan yang sebenarnya;

A

2. Bahwa keterangan atau kesaksian dalam pemeriksaan di Kepolisian
(penyidikan) beserta keterangan kesaksian di persidangan tentang atau
keterlibatan

Pemohon

Peninjauan

Kembali

(HARDANI

alias

ub
lik

ah

terkait

DEGLENG bin JUDI KHOHARI) tersebut dibuat dengan amat sangat
terpaksa, dikarenakan adanya unsur tekanan dari aparat Kepolisian;

am

3. Tekanan dan ancaman dari aparat Kepolisian sebagaimana tersebut pada
angka 2 diatas terjadi sejak yang bersangkutan (saksi Khoiril Anwar)

ep

ditangkap, selama perjalanan menuju Polres Sleman, serta saat berada di

ah
k

Polres Sleman. Tekanan dan ancaman oleh aparat Kepolisian adalah berupa
siksaan fisik, sampai mengakibatkan yang bersangkutan (saksi Khoiril

In
do
ne
si

R

Anwar) tidak sadarkan diri. Akibat siksaan fisik tersebut, saksi Khoiril Anwar
menderita patah tulang punggung sebelah kiri dan dislokasi tulang belikat

A
gu
ng

(punggung) sebelah kiri, yang mengakibatkan cacat permanen hingga saat
ini;

4. Bahwa saat ada di Polres Sleman, saksi Khoiril Anwar dipertemukan dengan

saksi-saksi lain yaitu Syarif Khoirudin alias Tuyul dan teman-temannya, yang
belum pernah dikenal sebelumnya;

5. Bahwa setelah beberapa hari, bahkan minggu di Polres Sleman saksi Khoiril

Anwar secara terus menerus mengalami siksaan fisik, yang bersangkutan
dipaksa untuk mengakui keterlibatan Pemohon Peninjauan Kembali

lik

dengan Pemohon Peninjauan Kembali (HARDANI alias DEGLENG bin JUDI
KHOHARI);

ub

6. Saksi Khoril Anwar beserta saksi-saksi lain yang tidak pernah dikenal
sebelumnya (Edi Nur Cahyo alias Pentet, Syarif Khoirudin alias Tuyul dan
lain-lain) dipaksa dan ditekan oleh Penyidik Kepolisian Polres Sleman untuk
mengakui

dan

ep

m

ah

(HARDANI alias DEGLENG bin JUDI KHOHARI), tanpa dipertemukan

ka

memberikan

keterangan

untuk

melibatkan

pemohon

Peninjauan Kembali (HARDANI alias DEGLENG bin JUDI KHOHARI);

R

Bahwa, telah menjadi fakta hukum dalam persidangan atas perkara

es

Pemohon Peninjauan Kembali yaitu barang-barang bukti yang berupa:

ng

1. HP Cross seri CT 88T warna hitam silver;

on

Hal. 61 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

2. HP Gat Star warna hitam;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 61

Select target paragraph3