ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

h. Pipi:

R

Dagu sudah tidak ada;

ng

Pipi sudah tidak ada;
i. Telinga:

Telinga sudah tidak ada;

gu

8. Leher:

Leher tinggal tulang diliputi sebagian otot;

A

9. Dada:

Dada sebelah kanan tinggal tulang iga. Dada sebelah kiri masih ada

ub
lik

ah

sebagian kulit dan otot, terlihat payudara di sebelah kiri. Di dada

sebelah kiri bagian samping empat belas sentimeter dari sumbu
tengah ke kiri, lima sentimeter dari lipat bawah ketiak terdapat luka

am

memar biru

kehitaman, bentuk tidak beraturan, dengan ukuran

delapan kali Sembilan sentimeter;

ep

10. Perut:

ah
k

Perut tinggal sebagian kulit dan otot;
11. Alat kelamin:

In
do
ne
si

R

Kemaluan tinggal tulang yang bercerai-berai disertai kulit dan otot.

Tulang ekor pendek dan lebar lebih melengkung (oblique), bagian

A
gu
ng

atas kurang melengkung sudut tulang ekor (sacrovertebra) lebih
menonjol;

12. Anggota atas kanan:
Lengan atas:

Lengan atas hanya tinggal tulang dan sebagian otot. Tidak terdapat
memar dan patah tulang;
Lengan bawah:

lik

ah

Lengan bawah hanya tinggal tulang. Terdapat patah tulang miring di
pangkal atas tulang hasta, empat sentimeter di atas pergelangan

hasta. Tidak terdapat memar;

ka

Tangan:

ub

m

tangan kanan terdapat retak tulang melingkar di ujung bawah tulang

ep

Terdapat patah tulang diujung tulang kelingking kanan. Di

ah

pergelangan tangan bawah atas terdapat sebagian otot. Seluruh

R

ujung jari manis hingga ibu jari tangan kanan hilang;

on

Hal. 51 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

Lengan atas:

es

Anggota atas kiri:

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 51

Select target paragraph3