ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id h. Pipi: R Dagu sudah tidak ada; ng Pipi sudah tidak ada; i. Telinga: Telinga sudah tidak ada; gu 8. Leher: Leher tinggal tulang diliputi sebagian otot; A 9. Dada: Dada sebelah kanan tinggal tulang iga. Dada sebelah kiri masih ada ub lik ah sebagian kulit dan otot, terlihat payudara di sebelah kiri. Di dada sebelah kiri bagian samping empat belas sentimeter dari sumbu tengah ke kiri, lima sentimeter dari lipat bawah ketiak terdapat luka am memar biru kehitaman, bentuk tidak beraturan, dengan ukuran delapan kali Sembilan sentimeter; ep 10. Perut: ah k Perut tinggal sebagian kulit dan otot; 11. Alat kelamin: In do ne si R Kemaluan tinggal tulang yang bercerai-berai disertai kulit dan otot. Tulang ekor pendek dan lebar lebih melengkung (oblique), bagian A gu ng atas kurang melengkung sudut tulang ekor (sacrovertebra) lebih menonjol; 12. Anggota atas kanan: Lengan atas: Lengan atas hanya tinggal tulang dan sebagian otot. Tidak terdapat memar dan patah tulang; Lengan bawah: lik ah Lengan bawah hanya tinggal tulang. Terdapat patah tulang miring di pangkal atas tulang hasta, empat sentimeter di atas pergelangan hasta. Tidak terdapat memar; ka Tangan: ub m tangan kanan terdapat retak tulang melingkar di ujung bawah tulang ep Terdapat patah tulang diujung tulang kelingking kanan. Di ah pergelangan tangan bawah atas terdapat sebagian otot. Seluruh R ujung jari manis hingga ibu jari tangan kanan hilang; on Hal. 51 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu ng M Lengan atas: es Anggota atas kiri: ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 51