ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Pada pelipis kanan, tepat delapan sentimeter ke belakang tulang
mata luar sebelah kanan, terdapat memar warna kemerahan,

ng

bentuk tidak beraturan ukuran sebelas kali tujuh sentimeter.

Tidak teraba derik tulang, seluruh sutura (sambungan tengkorak
kepala) belum sepenuhnya menyatu sempurna;

A

gu

b. Dahi:

Di dahi sebelah kanan, enam koma lima sentimeter dari sumbu

tengah tubuh terdapat patah tulang melesak berbentuk lonjong
dengan ukuran tiga koma lima kali satu kali nol koma dua

ub
lik

ah

sentimeter. Dibawahnya terdapat retakan tulang yang merupakan
rambatan dari patah tulang pertama sampai kea rah tengah
mendekati sumbu tengah, berupa garis melintang sejajar rongga

am

mata sepanjang sepuluh sentimeter, ujungnya melengkung
kearah rongga mata. Empat sentimeter dari pangkal retakan

ep

tulang pertama terdapat retak tulang bernbentuk garis membujur

c. Mata kanan:

R

Tidak terdapat tulang mata dan bola mata;
d. Mata kiri:

A
gu
ng

Tidak terdapat tulang mata dan bola mata;

e. Hidung:

Hidung sudah tidak ada;

f. Mulut:

In
do
ne
si

ah
k

sepanjang dua sentimeter berakhir hingga rongga mata;

Sudah tidak ada, tinggal tulang rahang. Pada rahang bawah kiri

belakang sebelah dalam terdapat warna kehitaman dengan
ukuran tiga kali tiga sentimeter. Di tulang rahang bawah kanan

lik

ah

sebelah luar terdapat tiga luka iris sejajar. Pertama, empat
sentimeter di daerah sudut rahang terdapat luka iris berbentuk
sepanjang

satu

sentimeter.

Kedua,

dua

sentimeter

ub

m

garis

didepannya terdapat luka iris berbentuk garis dengan arah miring

ka

ke bawah belakang dengan panjang dua sentimeter. Ketiga, satu

ep

setengah sentimeter di belakang luka pertama terdapat luka

ketiga

atas

dan

bawah

masih

belum

muncul

R

geraham

sepenuhnya. Sudut rahang cenderung lebih dari seratus tiga

ng

M

puluh lima derajat;

on

Hal. 50 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

g. Dagu:

es

ah

berbentuk garis dengan arah miring ke bawah belakang. Gigi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 50

Select target paragraph3