ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Pada pelipis kanan, tepat delapan sentimeter ke belakang tulang mata luar sebelah kanan, terdapat memar warna kemerahan, ng bentuk tidak beraturan ukuran sebelas kali tujuh sentimeter. Tidak teraba derik tulang, seluruh sutura (sambungan tengkorak kepala) belum sepenuhnya menyatu sempurna; A gu b. Dahi: Di dahi sebelah kanan, enam koma lima sentimeter dari sumbu tengah tubuh terdapat patah tulang melesak berbentuk lonjong dengan ukuran tiga koma lima kali satu kali nol koma dua ub lik ah sentimeter. Dibawahnya terdapat retakan tulang yang merupakan rambatan dari patah tulang pertama sampai kea rah tengah mendekati sumbu tengah, berupa garis melintang sejajar rongga am mata sepanjang sepuluh sentimeter, ujungnya melengkung kearah rongga mata. Empat sentimeter dari pangkal retakan ep tulang pertama terdapat retak tulang bernbentuk garis membujur c. Mata kanan: R Tidak terdapat tulang mata dan bola mata; d. Mata kiri: A gu ng Tidak terdapat tulang mata dan bola mata; e. Hidung: Hidung sudah tidak ada; f. Mulut: In do ne si ah k sepanjang dua sentimeter berakhir hingga rongga mata; Sudah tidak ada, tinggal tulang rahang. Pada rahang bawah kiri belakang sebelah dalam terdapat warna kehitaman dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter. Di tulang rahang bawah kanan lik ah sebelah luar terdapat tiga luka iris sejajar. Pertama, empat sentimeter di daerah sudut rahang terdapat luka iris berbentuk sepanjang satu sentimeter. Kedua, dua sentimeter ub m garis didepannya terdapat luka iris berbentuk garis dengan arah miring ka ke bawah belakang dengan panjang dua sentimeter. Ketiga, satu ep setengah sentimeter di belakang luka pertama terdapat luka ketiga atas dan bawah masih belum muncul R geraham sepenuhnya. Sudut rahang cenderung lebih dari seratus tiga ng M puluh lima derajat; on Hal. 50 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu g. Dagu: es ah berbentuk garis dengan arah miring ke bawah belakang. Gigi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 50