ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Sebagian kulit sudah terbuka dan sebagian sudah terlihat tulang. Tidak teraba derik tulang dan memar; ng Lengan bawah: Tidak terdapat memar dan tidak teraba derik tulang; Tangan: gu Telapak tangan bagian dalam warna kemerahan, bagian ujungujung jari berwarna kehitaman; A 13. Anggota bawah kanan: Paha: ub lik ah Paha hanya tinggal tulang. Panjang empat puluh dua sentimeter; Lingkar pertengahan tulang paha kanan tujuh setengah sentimeter; Pada ujung belakangnya terdapat luka bakar dengan diameter enam am sentimeter; Tungkai bawah: ep Pada tungkai bawah, bagian atas tinggal tulang dan bagian bawah ah k masih terdapat otot dan kulit sebagian. Pada sepertiga atas tungkai In do ne si Kaki: R bawah terdapat patah tulang betis; Ukuran panjang telapak kaki kanan dua puluh dua sentimeter kali A gu ng Sembilan sentimeter. Tidak terdapat luka dan tidak teraba derik tulang; Anggota bawah kiri: Paha: Paha tinggal tulang dengan sedikit otot bagian pangkal paha. Di paha belakang dari pangkal sepuluh sentimeter, terdapat luka bakar dengan ukuran lima belas koma lima kali dua sentimeter. Kepala lik ah tulang paha berwarna merah. Tidak terdapat patah tulang; Tungkai bawah: ub m Tidak terdapat luka dan tidak teraba derik tulang; Kaki : ka Pergelangan kaki kiri sampai punggung kaki berwarna kemerahan ep merata. Ukuran telapak kaki kiri dua puluh dua kali delapan ah sentimeter. Tidak terdapat luka dan tidak teraba derik tulang; R 14. Punggung: ng M 15. Pantat : es Tidak terdapat luka dan tidak teraba derik tulang; on Hal. 52 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu Pantat sudah tidak ada; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 52