ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

pergi meninggalkan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar
yang masih berada di dalam rumah;
perbuatan

Terdakwa

HARDANI

alias

ng

Akibat

DEGLENG

bin

JUDIKOHARI, saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif Bin Anjar
Lestari, Saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar (masing-masing

gu

dilakukan penuntutan secara terpisah), korban Ria Puspita Restanti meninggal
dunia, dengan hasil Visum et Repertum Nomor VR: 037/2013 tanggal 17 April

A

2013 dari RSUP DR. SARDJITO Yogyakarta yang ditandatangani oleh dr.
Martiana Suciningtyas, Sp.F, dengan kesimpulan:

ub
lik

ah

1. Jenazah berjenis kelamin perempuan dengan panjang badan sekitar
seratus lima puluh lima koma dua puluh tujuh sentimeter sampai seratus
lima puluh sembilan koma nol tujuh sentimeter, perkiraan usia sekitar enam

am

belas sampai dua puluh empat tahun (I.7a,e, I.9, I.11, I.13);
2. Terdapat patah tulang dan memar pada kepala, leher, dada, dan pangkal

ep

tulang betis kanan akibat kekerasan benda tumpul (I.7a,b, I.18, I.12, I.13,

ah
k

III);

3. Terdapat erosi pada lambung (II.24, III);

In
do
ne
si

R

4. Saat kematian lebih dari tiga hari (I.5);

5. Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena pembusukan lanjut dan

A
gu
ng

bagian tubuh tidak lengkap;

Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
SUBSIDIAIR:

Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama

lik

Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari, (masing-masing
dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 April 2013

ub

sekira pukul 22.15 WIB hingga sekira pukul 23.00 WIB, atau pada suatu waktu
tertentu dalam bulan April tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada tahun 2013
bertempat di rumah kosong di Dusun Gatak I Desa Selomartani, Kecamatan
Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang

ep

ka

m

ah

dengan Saksi Yonas Refalusi Anwar, Saksi Khairil Anwar dan saksi Muhammad

termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang melakukan,

dengan

menyalahgunakan

kekuasaan

atau

martabat,

dengan

ng

kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan,

on

Hal. 33 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan

es

sesuatu,

R

yang turut serta melakukan perbuatan, dengan memberi atau menjanjikan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 33

Select target paragraph3