ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R pergi meninggalkan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar yang masih berada di dalam rumah; perbuatan Terdakwa HARDANI alias ng Akibat DEGLENG bin JUDIKOHARI, saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif Bin Anjar Lestari, Saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar (masing-masing gu dilakukan penuntutan secara terpisah), korban Ria Puspita Restanti meninggal dunia, dengan hasil Visum et Repertum Nomor VR: 037/2013 tanggal 17 April A 2013 dari RSUP DR. SARDJITO Yogyakarta yang ditandatangani oleh dr. Martiana Suciningtyas, Sp.F, dengan kesimpulan: ub lik ah 1. Jenazah berjenis kelamin perempuan dengan panjang badan sekitar seratus lima puluh lima koma dua puluh tujuh sentimeter sampai seratus lima puluh sembilan koma nol tujuh sentimeter, perkiraan usia sekitar enam am belas sampai dua puluh empat tahun (I.7a,e, I.9, I.11, I.13); 2. Terdapat patah tulang dan memar pada kepala, leher, dada, dan pangkal ep tulang betis kanan akibat kekerasan benda tumpul (I.7a,b, I.18, I.12, I.13, ah k III); 3. Terdapat erosi pada lambung (II.24, III); In do ne si R 4. Saat kematian lebih dari tiga hari (I.5); 5. Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena pembusukan lanjut dan A gu ng bagian tubuh tidak lengkap; Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP; SUBSIDIAIR: Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama lik Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 ub sekira pukul 22.15 WIB hingga sekira pukul 23.00 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di rumah kosong di Dusun Gatak I Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang ep ka m ah dengan Saksi Yonas Refalusi Anwar, Saksi Khairil Anwar dan saksi Muhammad termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang melakukan, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan ng kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, on Hal. 33 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan es sesuatu, R yang turut serta melakukan perbuatan, dengan memberi atau menjanjikan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 33