ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dan saksi Khairil Anwar. Sesampainya didalam kamar, saksi Yonas Refalusi

Anwar mengatakan kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul

ng

alias Arif bin Anjar Lestari untuk memukul korban dengan kata-kata
“Kepruken Ria “ (pukul Ria) dan dijawab saksi Muhammad Syarif Khoirudin

alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari dengan jawaban “wegah” (tidak mau),

gu

selanjutnya saksi Khairil Anwar mengatakan “Nek kowe ra gelem ngepruk
malah kowe sing tak kepruk dewe” (kalau kamu tidak mau memukul malah

Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mendekati korban yang tidur terlentang
dengan posisi wajah menghadap kearah utara, kemudian dengan
menggunakan

kekuatannya

ub
lik

ah

A

kamu yang saya pukul). Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias

mengayunkan

tangan

kanannya

yang

memegang balok kayu memukul ke kepala bagian kanan depan korban

am

sebanyak satu kali dan memukul dada korban sebanyak satu kali. Setelah
saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari

ep

memukul korban sebanyak dua kali, saksi Yonas Refalusi Anwar mengambil

ah
k

balok kayu yang dipegang saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul
alias Arif bin Anjar Lestari dan kemudian dengan kekuatannya saksi Yonas

In
do
ne
si

R

Refalusi Anwar mengayunkan tangan kanannya yang memegang balok

kayu memukul sebanyak dua kali mengenai kepala korban. Setelah

A
gu
ng

memukul korban, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian mengeluarkan

sebilah pisau stainless dari sakunya yang sudah dipersiapkan terlebih
dahulu, kemudian saksi Yonas Refalusi Anwar menggorok leher korban

secara sadis seperti menyembelih binatang dengan terlebih dahulu

menyiapkan kaos bekas (daftar pencarian barang) untuk menampung darah
yang keluar dari leher korban, selanjutnya untuk lebih memastikan bahwa

korban harus mati, maka urat nadi pada pergelangan tangan kiri korban

lik

ah

dipotong hingga mengeluarkan darah dan kemudian saksi Yonas Refalusi
Anwar membersihkan darah korban yang mengucur akibat putusnya urat

ub

perbuatan tersebut dilakukan, saksi Khairil Anwar ikut menunggu dan
mengawasi didalam kamar hingga selesai;

Bahwa setelah saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin

ep

-

Anjar Lestari selesai memukul korban Ria Puspita Restanti, selanjutnya

ah

ka

m

nadi dari tangan kiri korban dilantai kamar dengan kain. Bahwa selama

keluar ke teras rumah dan menemui saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin

ng

M

Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur

on

Hal. 32 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Cahyo alias Penthet yang ada ditempat tersebut, dan selanjutnya mereka

es

R

saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3