ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dan saksi Khairil Anwar. Sesampainya didalam kamar, saksi Yonas Refalusi Anwar mengatakan kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul ng alias Arif bin Anjar Lestari untuk memukul korban dengan kata-kata “Kepruken Ria “ (pukul Ria) dan dijawab saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari dengan jawaban “wegah” (tidak mau), gu selanjutnya saksi Khairil Anwar mengatakan “Nek kowe ra gelem ngepruk malah kowe sing tak kepruk dewe” (kalau kamu tidak mau memukul malah Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mendekati korban yang tidur terlentang dengan posisi wajah menghadap kearah utara, kemudian dengan menggunakan kekuatannya ub lik ah A kamu yang saya pukul). Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias mengayunkan tangan kanannya yang memegang balok kayu memukul ke kepala bagian kanan depan korban am sebanyak satu kali dan memukul dada korban sebanyak satu kali. Setelah saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari ep memukul korban sebanyak dua kali, saksi Yonas Refalusi Anwar mengambil ah k balok kayu yang dipegang saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari dan kemudian dengan kekuatannya saksi Yonas In do ne si R Refalusi Anwar mengayunkan tangan kanannya yang memegang balok kayu memukul sebanyak dua kali mengenai kepala korban. Setelah A gu ng memukul korban, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian mengeluarkan sebilah pisau stainless dari sakunya yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu, kemudian saksi Yonas Refalusi Anwar menggorok leher korban secara sadis seperti menyembelih binatang dengan terlebih dahulu menyiapkan kaos bekas (daftar pencarian barang) untuk menampung darah yang keluar dari leher korban, selanjutnya untuk lebih memastikan bahwa korban harus mati, maka urat nadi pada pergelangan tangan kiri korban lik ah dipotong hingga mengeluarkan darah dan kemudian saksi Yonas Refalusi Anwar membersihkan darah korban yang mengucur akibat putusnya urat ub perbuatan tersebut dilakukan, saksi Khairil Anwar ikut menunggu dan mengawasi didalam kamar hingga selesai; Bahwa setelah saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin ep - Anjar Lestari selesai memukul korban Ria Puspita Restanti, selanjutnya ah ka m nadi dari tangan kiri korban dilantai kamar dengan kain. Bahwa selama keluar ke teras rumah dan menemui saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin ng M Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur on Hal. 32 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu Cahyo alias Penthet yang ada ditempat tersebut, dan selanjutnya mereka es R saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32