ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dalam keadaan telanjang dengan cara menindih tubuh korban yang terlentang dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan ng tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama sekitar 2 (dua) menit hingga saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mengeluarkan air maninya. gu Setelah saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari selesai melakukan hubungan badan pada korban, kemudian ikut tidak lama kemudian, saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban dari kamar yang sudah lemah dan dalam keadaan telanjang dengan cara ub lik ah A bergabung dengan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar dan membopongnya ke ruang tamu, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet untuk masuk ke dalam am rumah dan saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet mendekati korban, kemudian saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet menurunkan celananya sampai lutut dan ep menindih korban dengan posisi duduk kemudian melakukan hubungan ah k badan pada korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan In do ne si R pantatnya naik turun selama sekitar 5 (lima) menit hingga mengeluarkan air maninya. Setelah selesai melakukan hubungan badan pada korban, saksi Nur Cahyo alias Penthet keluar menuju ke teras, dan saksi Yonas A gu ng Edi Refalusi Anwar memanggil saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat untuk masuk ke dalam ruang tamu, saat itu saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat melihat korban yang sudah dalam keadaan telanjang timbul hasrat birahinya dan kemudian melakukan hubungan badan pada korban dengan cara melepaskan celana yang dipakainya dan memasukkan lik korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih kurang 2 (dua) menit hingga saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat mengeluarkan air maninya, setelah selesai melakukan hubungan badan ub m ah alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin pada korban kemudian saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat ka menuju ke teras, dan saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil saksi Ganjar ep Siswanto alias Bagong bin Tukiran untuk masuk ke ruang tamu, saat ah melihat korban tidur di lantai dalam keadaan telanjang, selanjutnya saksi lutut, kemudian melakukan hubungan badan pada korban dengan cara ng M mengangkat kaki korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat on Hal. 29 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu kelamin korban, dan menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih es R Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran menurunkan celananya sampai ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29