ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dalam keadaan telanjang dengan cara menindih tubuh korban yang
terlentang dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan

ng

tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik
turun selama sekitar 2 (dua) menit hingga saksi Muhammad Syarif

Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mengeluarkan air maninya.

gu

Setelah saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar
Lestari selesai melakukan hubungan badan pada korban, kemudian ikut

tidak lama kemudian, saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban dari
kamar yang sudah lemah dan dalam keadaan telanjang dengan cara

ub
lik

ah

A

bergabung dengan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar dan

membopongnya ke ruang tamu, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar
memanggil Saksi Edi

Nur Cahyo alias Penthet untuk masuk ke dalam

am

rumah dan saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet mendekati korban, kemudian
saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet menurunkan celananya sampai lutut dan

ep

menindih korban dengan posisi duduk kemudian melakukan hubungan

ah
k

badan pada korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya yang sudah
dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan

In
do
ne
si

R

pantatnya naik turun selama sekitar 5 (lima) menit hingga mengeluarkan air
maninya. Setelah selesai melakukan hubungan badan pada korban, saksi

Nur Cahyo alias Penthet keluar menuju ke teras, dan saksi Yonas

A
gu
ng

Edi

Refalusi Anwar memanggil saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat

untuk masuk ke dalam ruang tamu, saat itu saksi Syahrul Yulianto alias
Saprol bin Nyamat melihat korban yang sudah dalam keadaan telanjang

timbul hasrat birahinya dan kemudian melakukan hubungan badan pada
korban dengan cara melepaskan celana yang dipakainya dan memasukkan

lik

korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih kurang 2
(dua) menit hingga saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat
mengeluarkan air maninya, setelah selesai melakukan hubungan badan

ub

m

ah

alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

pada korban kemudian saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat

ka

menuju ke teras, dan saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil saksi Ganjar

ep

Siswanto alias Bagong bin Tukiran untuk masuk ke ruang tamu, saat

ah

melihat korban tidur di lantai dalam keadaan telanjang, selanjutnya saksi

lutut, kemudian melakukan hubungan badan pada korban dengan cara

ng

M

mengangkat kaki korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat

on

Hal. 29 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

kelamin korban, dan menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih

es

R

Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran menurunkan celananya sampai

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 29

Select target paragraph3