ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

keras) untuk datang ke rumah kosong dan mengatakan “suruh nunggangi

sisan“ (suruh melakukan hubungan badan (pada korban) sekalian), yang

ng

selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada saksi

Muhammad Syarif Khoirudin Alias Tuyul Alias Arif Bin Anjar Lestari untuk
datang ke rumah kosong tersebut dengan mengirimkan pesan “Yul, ndene

gu

dolan ngumpul neng omahku Gatak lor makam“ dan dijawab oleh saksi

Muhammad Syarif Khoirudin Alias Tuyul Alias Arif Bin Anjar Lestari dengan

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI meninggalkan
rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor Mio warna biru

ub
lik

ah

A

kata-kata “Yo sik“ dalam jawaban SMSnya, dan tidak lama kemudian

miliknya sebelum 4 (empat) orang teman saksi Yonas Refalusi Anwar
datang;

am

-

Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif
bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto Alias Saprol bin Nyamat,

ep

saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo

ah
k

Alias Penthet untuk datang menemui saksi Yonas Refalusi Anwar dirumah
kosong, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias

In
do
ne
si

R

Arif bin Anjar Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi

Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias

A
gu
ng

Penthet dengan menggunakan kendaraan sebuah sepeda motor Honda
Astrea warna hitam Nomor Polisi AB-5765-EY dan sebuah sepeda ontel
jenis Onto datang bersamaan di rumah kosong pada sekitar pukul 19.30

WIB. Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif

bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto Alias Saprol bin Nyamat,
saksi Ganjar Siswanto alias Bagong Bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo

lik

oleh saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar, namun hanya
saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari
yang bersedia ikut minum, sedangkan saksi Syahrul Yulianto alias Saprol

ub

m

ah

alias Penthet masuk ke dalam rumah, dan ditawari minum minuman keras

Bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong Bin Tukiran dan saksi Edi

ka

Nur Cahyo alias Penthet menolak untuk ikut minum minuman keras dan

ep

kemudian menunggu di teras rumah tersebut. Selanjutnya saksi Yonas

ah

Refalusi Anwar berdiri di depan kamar memanggil saksi Muhammad Syarif

kamar, sesampainya di dalam kamar kemudian saksi Muhammad Syarif

ng

M

Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari membuka celana yang

on

Hal. 28 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

dipakainya dan melakukan hubungan badan pada korban yang sudah

es

R

Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari untuk masuk ke dalam

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3