ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R keras) untuk datang ke rumah kosong dan mengatakan “suruh nunggangi sisan“ (suruh melakukan hubungan badan (pada korban) sekalian), yang ng selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin Alias Tuyul Alias Arif Bin Anjar Lestari untuk datang ke rumah kosong tersebut dengan mengirimkan pesan “Yul, ndene gu dolan ngumpul neng omahku Gatak lor makam“ dan dijawab oleh saksi Muhammad Syarif Khoirudin Alias Tuyul Alias Arif Bin Anjar Lestari dengan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI meninggalkan rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor Mio warna biru ub lik ah A kata-kata “Yo sik“ dalam jawaban SMSnya, dan tidak lama kemudian miliknya sebelum 4 (empat) orang teman saksi Yonas Refalusi Anwar datang; am - Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto Alias Saprol bin Nyamat, ep saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo ah k Alias Penthet untuk datang menemui saksi Yonas Refalusi Anwar dirumah kosong, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias In do ne si R Arif bin Anjar Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias A gu ng Penthet dengan menggunakan kendaraan sebuah sepeda motor Honda Astrea warna hitam Nomor Polisi AB-5765-EY dan sebuah sepeda ontel jenis Onto datang bersamaan di rumah kosong pada sekitar pukul 19.30 WIB. Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto Alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong Bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo lik oleh saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar, namun hanya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari yang bersedia ikut minum, sedangkan saksi Syahrul Yulianto alias Saprol ub m ah alias Penthet masuk ke dalam rumah, dan ditawari minum minuman keras Bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong Bin Tukiran dan saksi Edi ka Nur Cahyo alias Penthet menolak untuk ikut minum minuman keras dan ep kemudian menunggu di teras rumah tersebut. Selanjutnya saksi Yonas ah Refalusi Anwar berdiri di depan kamar memanggil saksi Muhammad Syarif kamar, sesampainya di dalam kamar kemudian saksi Muhammad Syarif ng M Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari membuka celana yang on Hal. 28 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu dipakainya dan melakukan hubungan badan pada korban yang sudah es R Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari untuk masuk ke dalam ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28