ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kurang 3 (tiga) menit hingga saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Ganjar Siswanto Alias ng Bagong bin Tukiran selesai melakukan hubungan badan pada korban kemudian saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban ke kamar dengan cara membopongnya dan ditidurkan diatas tempat tidur; Bahwa tidak lama kemudian pada sekitar pukul 22.15 WIB, Terdakwa gu - HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI datang kembali ke rumah dan masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bergabung dengan saksi Yonas Refalusi ub lik ah A kosong tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya Anwar, saksi Khairil Anwar dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kembali ikut minum minuman keras dan am merokok. Setelah itu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI masuk ke kamar dimana korban berada, dan melakukan ep hubungan badan pada korban untuk ke dua kalinya dengan cara Terdakwa ah k HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI melepaskan celana yang dipakainya dan kemudian melakukan hubungan badan pada korban dengan In do ne si R cara memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga A gu ng Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena kamar tersebut tidak ada pintunya; - Bahwa setelah Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI selesai melakukan hubungan badan pada korban untuk yang kedua kalinya, Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI Yonas Refalusi Anwar, Terdakwa lik memanggil saksi Khairil Anwar, dan didepan saksi Khairil Anwar dan saksi HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan “War mreneo, iki sing ngerti kowe, aku ro bocah- ub m ah kemudian bocah iki, aku nglakoni koyo ngene iki, bocah iki ruwet, wis meteng, nek ono ka opo-opo kowe kudu iso jogo aku, ojo nganti kowe mbocorke rahasia iki, ep terus terang bocah iki arep tak singkirke, nek nganti kowe mbocorke rahasia ah iki, iso kowe malah tak pateni, tak tembak kowe“ (War kesini, ini yang tahu perempuan ini ruwet, sudah hamil, kalau ada apa-apa kamu harus bisa ng M menjaga saya, jangan sampai kamu membocorkan rahasia ini, terus terang on Hal. 30 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu perempuan ini akan saya singkirkan, kalau kamu sampai membocorkan es R hanya kamu, saya dan anak-anak ini, saya melakukan seperti ini, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30