ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kurang 3 (tiga) menit hingga saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin

Tukiran mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Ganjar Siswanto Alias

ng

Bagong bin Tukiran selesai melakukan hubungan badan pada korban
kemudian saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban ke kamar dengan
cara membopongnya dan ditidurkan diatas tempat tidur;

Bahwa tidak lama kemudian pada sekitar pukul 22.15 WIB, Terdakwa

gu

-

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI datang kembali ke rumah

dan masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias
DEGLENG bin JUDIKOHARI bergabung dengan saksi Yonas Refalusi

ub
lik

ah

A

kosong tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya

Anwar, saksi Khairil Anwar dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias
Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kembali ikut minum minuman keras dan

am

merokok.

Setelah

itu

Terdakwa

HARDANI

alias

DEGLENG

bin

JUDIKOHARI masuk ke kamar dimana korban berada, dan melakukan

ep

hubungan badan pada korban untuk ke dua kalinya dengan cara Terdakwa

ah
k

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI melepaskan celana yang
dipakainya dan kemudian melakukan hubungan badan pada korban dengan

In
do
ne
si

R

cara memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke
dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga

A
gu
ng

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengeluarkan air
maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar

melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena kamar tersebut tidak ada
pintunya;

-

Bahwa setelah Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
selesai melakukan hubungan badan pada korban untuk yang kedua kalinya,
Terdakwa

HARDANI

alias

DEGLENG

bin

JUDIKOHARI

Yonas

Refalusi

Anwar,

Terdakwa

lik

memanggil saksi Khairil Anwar, dan didepan saksi Khairil Anwar dan saksi
HARDANI

alias

DEGLENG

bin

JUDIKOHARI mengatakan “War mreneo, iki sing ngerti kowe, aku ro bocah-

ub

m

ah

kemudian

bocah iki, aku nglakoni koyo ngene iki, bocah iki ruwet, wis meteng, nek ono

ka

opo-opo kowe kudu iso jogo aku, ojo nganti kowe mbocorke rahasia iki,

ep

terus terang bocah iki arep tak singkirke, nek nganti kowe mbocorke rahasia

ah

iki, iso kowe malah tak pateni, tak tembak kowe“ (War kesini, ini yang tahu

perempuan ini ruwet, sudah hamil, kalau ada apa-apa kamu harus bisa

ng

M

menjaga saya, jangan sampai kamu membocorkan rahasia ini, terus terang

on

Hal. 30 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

perempuan ini akan saya singkirkan, kalau kamu sampai membocorkan

es

R

hanya kamu, saya dan anak-anak ini, saya melakukan seperti ini,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 30

Select target paragraph3