ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

rahasia ini, kamu saya bunuh, saya tembak kamu), dan saksi Khairil Anwar

menjawab “terserah asal kamu tidak menganiaya saya“, yang kemudian

ng

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan

kepada saksi Khairil Anwar agar selalu mendampingi sampai selesai.
Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI juga mengatakan

gu

“singkirke wae, dientekke, guwang sing adoh, ojo nganti neng daerah kene“
(singkirkan saja, habiskan, dibuang yang jauh, jangan sampai ada didaerah

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI pergi meninggalkan rumah
tersebut dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru miliknya.

ub
lik

ah

A

sini). Dan selesai mengatakan hal tersebut, selanjutnya Terdakwa

Bahwa saat pembicaraan tersebut berlangsung, saksi Muhammad Syarif
Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari duduk dengan jarak sekitar

am

1 meter;
-

Bahwa setelah Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

ep

pergi, selanjutnya pada sekitar pukul 22.45 WIB saksi Khairil Anwar dan

ah
k

saksi Yonas Refalusi Anwar didekat pintu menuju kearah kamar mandi,
berembuk tentang cara menyingkirkan korban untuk dibunuh dengan

In
do
ne
si

R

dipukul dan dibakar. Selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil

saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari

A
gu
ng

untuk mencari kayu dengan mengatakan “Yul golek kayu”, dan saksi

Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari
kemudian keluar rumah dan mencari kayu didekat pohon bambu dan
kemudian membawanya masuk ke dalam rumah, namun saat itu saksi

Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar mengatakan kepada saksi
Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari jika kayu

lik

saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari
untuk mencari kayu di kamar disebelah kamar tidur, dan kemudian saksi
Muhammad Syarif Khoirudin Alias Tuyul alias Arif Bin Anjar Lestari

ub

m

ah

tersebut kurang besar, dan saat itu saksi Khairil Anwar mengatakan pada

mendapatkan sebuah balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm dengan panjang 75

ka

cm diatas tempat tidur didalam kamar tersebut. Selanjutnya saksi

ah

membawa

balok

kayu

ep

Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari
tersebut

dengan

cara

memegang

dengan

saksi Yonas Refalusi dan saksi Khairil Anwar, selanjutnya saksi Muhammad

ng

M

Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari masuk ke dalam

on

Hal. 31 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

kamar tidur dimana korban berada, diikuti oleh saksi Yonas Refalusi Anwar

es

R

menggunakan tangan kanannya dan membawanya ke ruang tamu menemui

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 31

Select target paragraph3