ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R rahasia ini, kamu saya bunuh, saya tembak kamu), dan saksi Khairil Anwar menjawab “terserah asal kamu tidak menganiaya saya“, yang kemudian ng Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan kepada saksi Khairil Anwar agar selalu mendampingi sampai selesai. Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI juga mengatakan gu “singkirke wae, dientekke, guwang sing adoh, ojo nganti neng daerah kene“ (singkirkan saja, habiskan, dibuang yang jauh, jangan sampai ada didaerah HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI pergi meninggalkan rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru miliknya. ub lik ah A sini). Dan selesai mengatakan hal tersebut, selanjutnya Terdakwa Bahwa saat pembicaraan tersebut berlangsung, saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari duduk dengan jarak sekitar am 1 meter; - Bahwa setelah Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI ep pergi, selanjutnya pada sekitar pukul 22.45 WIB saksi Khairil Anwar dan ah k saksi Yonas Refalusi Anwar didekat pintu menuju kearah kamar mandi, berembuk tentang cara menyingkirkan korban untuk dibunuh dengan In do ne si R dipukul dan dibakar. Selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari A gu ng untuk mencari kayu dengan mengatakan “Yul golek kayu”, dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kemudian keluar rumah dan mencari kayu didekat pohon bambu dan kemudian membawanya masuk ke dalam rumah, namun saat itu saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar mengatakan kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari jika kayu lik saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari untuk mencari kayu di kamar disebelah kamar tidur, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin Alias Tuyul alias Arif Bin Anjar Lestari ub m ah tersebut kurang besar, dan saat itu saksi Khairil Anwar mengatakan pada mendapatkan sebuah balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm dengan panjang 75 ka cm diatas tempat tidur didalam kamar tersebut. Selanjutnya saksi ah membawa balok kayu ep Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari tersebut dengan cara memegang dengan saksi Yonas Refalusi dan saksi Khairil Anwar, selanjutnya saksi Muhammad ng M Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari masuk ke dalam on Hal. 31 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu kamar tidur dimana korban berada, diikuti oleh saksi Yonas Refalusi Anwar es R menggunakan tangan kanannya dan membawanya ke ruang tamu menemui ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31