• hukum, putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Memori Banding Kuasa Hukum Para Terdakwa beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terdakwa yang pada intinya ~~~~~Emy,atakan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa .a.rt.:.lnts:alnn~:•n dengan Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Hakim Pengadilan 'VIc1l~:;'"\ l111QQI berpendapat bahwa Peraturan yang mengatur tentang hukuman mati tetap berlaku di Negara Republik Indonesia, dan hingga saat ini Undang yang mengatur tentang itu ~~, '"''"""1A,IIIDn Tinggi berpendapat belum dicabut, sehingga Majelis Hakim bahwa pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri. Lubuk Pakam tersebut telah tepat dan benar menurut hukum, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dimohonkan banding tersebut dapat dlkuatkan ; - - - - - - - - - - - - - ---------------------------- - Menimbang bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam hal ini ditanggung oleh NEGARA; - · - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Mengingat pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Undang-Undang serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ; - - MENGADILI - - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Terdakwa ; ------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 13 November 2006 Nomor : 1243/PID.B/2006/PN.LP yang dimohonkan banding tersebut; - - - - - · - - - - - - - - - - - - - Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5.000.- (seribu rupiah) yang ditanggung oleh NEGARA; -- - - Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SENIN tanggal 22 JANUARI 2007 oleh -19-