•
hukum, putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Memori Banding Kuasa
Hukum Para Terdakwa beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan
perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Memori
Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terdakwa yang pada intinya
~~~~~Emy,atakan

bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa

.a.rt.:.lnts:alnn~:•n

dengan Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Hakim Pengadilan

'VIc1l~:;'"\

l111QQI berpendapat bahwa Peraturan yang mengatur tentang hukuman mati

tetap berlaku di Negara Republik Indonesia, dan hingga saat ini Undang
yang mengatur tentang itu
~~, '"''"""1A,IIIDn

Tinggi berpendapat

belum dicabut, sehingga Majelis Hakim

bahwa

pertimbangan hukum dan putusan

Pengadilan Negeri. Lubuk Pakam tersebut telah

tepat dan benar menurut

hukum, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih
pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjadi
pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri, oleh karena itu putusan
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dimohonkan banding tersebut dapat
dlkuatkan ; - - - - - - - - - - - - - ---------------------------- - Menimbang bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah
dan dipidana, maka harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang
timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam hal ini ditanggung oleh
NEGARA; - · - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

- - Mengingat pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
dan Undang-Undang serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ; - -

MENGADILI
- - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Terdakwa ; ------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

tanggal

13

November 2006 Nomor : 1243/PID.B/2006/PN.LP yang dimohonkan
banding tersebut; - - - - - · - - - - - - - - - - - - - Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang
timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding
masing-masing sebesar Rp. 5.000.- (seribu rupiah) yang ditanggung oleh
NEGARA;

--

- - Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Medan pada hari SENIN tanggal 22 JANUARI 2007 oleh

-19-

Select target paragraph3