- 1 (satu) buah tali pinggang terdapat bercak-bercak darah, - 1 (satu) potong celana hitam terkena noda darah 1 (satu) potong baju kaus lengan panjang wama putih dikembalikan kepada yang berhak . 1 (satu) buah gagang pisau terbuat dari kayu terkena noda darah, - 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang lengkap dengan sarungnya 1 (satu) buah kampak bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan. d. Menghukum terdakwa I dan terdakwa II untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang dibebankan kepada Negara; - - - - - - - - ---- e. Memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan ; 4. Akta Banding yang dibuat BP. GINTING, SH. Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 1243/Akta Pid/2006/PN.LP tanggal 15 November 2006 yang menerangkan Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut, permohonan banding mana telah dengan sempuma diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 16 November 2006; - - - - - - - - - - - - - - - - - 5. Sehubungan dengan Permohonan Banding tersebut Kuasa Hukum Terdakwa mengajukan Memori Banding bertanggal 28 Desember 2006 yang salinannya telah dengan sempuma diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 28 Desember 2006 - - - · 6. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Para Terdakwa yang menerangkan telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No: 1243/Pid.B/2006/PN.LP dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal20 November 2006 ; - - · - - --Menimbang, bahwa permintaan Terdakwa ·---- - -- --- banding dari Kuasa Hukum Para karena diajukan dalam tenggang waktu serta dengan cara dan syarat-syarat menurut Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara yuridis formil dapat diterima; - - - - - - - - - - - - - - - - Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara persidangan, pertimbangan -18-