-

1 (satu) buah tali pinggang terdapat bercak-bercak darah,

-

1 (satu) potong celana hitam terkena noda darah
1 (satu) potong baju kaus lengan panjang wama putih

dikembalikan kepada yang berhak .
1 (satu) buah gagang pisau terbuat dari kayu terkena noda darah,
-

1 (satu) bilah pisau tanpa gagang lengkap dengan sarungnya
1 (satu) buah kampak bergagang kayu

dirampas untuk dimusnahkan.
d. Menghukum terdakwa I dan terdakwa II untuk membayar biaya perkara
masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang dibebankan
kepada Negara; - - - - - - - -

----

e. Memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan ;
4. Akta Banding yang dibuat BP. GINTING, SH. Panitera Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam Nomor : 1243/Akta Pid/2006/PN.LP tanggal 15 November
2006 yang menerangkan Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya mengajukan
permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
tersebut, permohonan banding mana telah dengan sempuma diberitahukan
kepada

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam

pada

tanggal 16 November 2006; - - - - - - - - - - - - - - - - - 5. Sehubungan

dengan

Permohonan

Banding tersebut

Kuasa

Hukum

Terdakwa mengajukan Memori Banding bertanggal 28 Desember 2006 yang
salinannya telah dengan sempuma diberitahukan dan diserahkan kepada
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 28
Desember 2006 - - - ·
6. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Para Terdakwa yang
menerangkan telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari
berkas perkara No: 1243/Pid.B/2006/PN.LP dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari sejak tanggal20 November 2006 ; - - · - - --Menimbang, bahwa permintaan
Terdakwa

·---- - -- ---

banding dari Kuasa Hukum Para

karena diajukan dalam tenggang waktu serta dengan cara dan

syarat-syarat menurut Undang-undang, maka permintaan banding tersebut
secara yuridis formil dapat diterima; - - - - - - - - - - - - - - - - Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa
dan mempelajari dengan seksama berita acara persidangan, pertimbangan

-18-

Select target paragraph3