kami HAOGOARO HAREFA, SH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua, H. IMT-Q AMNY TANJUNG, SH.MH. dan MANUASA MALAU, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di pengadilan tingkat banding .. berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 15 Januari 2007 NO: 12/PID/2007/PT.MDN.- putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua • tersebut dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MARTHIN A.P. SINAGA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa maupun Kuasanya ; - - - , - - - - - - - - - - - Hakim Anggota; Hakim Ketua ; H. IMTO AMNY TANJUNG. SH. MH HAOGOARO HAREFA. SH. MANUASA MALAY. SH Panitera Pengganti; MARTHIN A.P. SINAGA. SH .. se I Foto - copy I Salinan Yang Sah ai dengan bunyi aslinya ~~!!iWf'A\IIta~ PENGADI.AN TINGGI MEDAN SH -20. -