kami HAOGOARO HAREFA, SH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan
sebagai Hakim Ketua, H. IMT-Q AMNY TANJUNG, SH.MH. dan MANUASA
MALAU, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk
memeriksa dan mengadili perkara tersebut di pengadilan tingkat banding

..

berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 15
Januari 2007 NO: 12/PID/2007/PT.MDN.- putusan mana diucapkan pada hari
itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua
•

tersebut dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu
oleh MARTHIN A.P. SINAGA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi
Medan, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para
Terdakwa maupun Kuasanya ; - - - , - - - - - - - - - - -

Hakim Anggota;

Hakim Ketua ;

H. IMTO AMNY TANJUNG. SH. MH

HAOGOARO HAREFA. SH.

MANUASA MALAY. SH

Panitera Pengganti;

MARTHIN A.P. SINAGA. SH

..

se I Foto - copy I Salinan Yang Sah
ai dengan bunyi aslinya

~~!!iWf'A\IIta~ PENGADI.AN TINGGI MEDAN

SH

-20.

-

Select target paragraph3