kampaknya ke arah korban ANA yang sudah berlumuran darah dan tidur dalam posisi tidur, setelah itu terdakwa I. RONALD SAGALA kembali menemui PAULUS SIMANJUNTAK yang sedang menjaga korban RATNA, kemudian PAULUS SIMANJUNTAK meminta terdakwa I. RONALD SAGALA membunuh korban RATNA akan tetapi terdakwa I. RONALD SAGALA menjawabnya "Kau/ah yang bunuh" lalu dijawab oleh • Koran NAZARUDDIN melalui jendela kaca Nako, kemudian PAULUS SIMANJUNTAK pulang kerumahnya sedangkan terdakwa I. RONALD SAGALA dan terdakwa II. NASIB PURBA alias BOY alias PURBA kembali ke warung tuak milik terdakwa II. NASIB PURBA alias BOY alias PURBA. - Perbuatan terdakwa I. RONALD SAGALA, terdakwa II. NASIB PURBA alias BOY alias PURBA dan PAULUS SIMANJUNTAK tersebut mengakibatkan : 1. Korban NAZARUDDIN mengalami luka-luka, yaitu : - pada puncak kepala ukuran 15 em x 2 em x %dan 3 em x 2em x % - pada belakang kepala ukuran 5 em x 2 em x % - pada kepala bagian samping kiri ukuran 3 em x 2 em x % - pada leher belakang ukuran 5 em x 2 em x 1 - pada perut ukuran 1 em x 1 em x 1, 1 em x 2 em x 1, 1 em x 1 an x 15 dan 1 em x 1 em x 1 . .,. .... - pada Iangan atas kiri ukuran 3 em x 2 em x 1 - pada kaki kiri ukuran 10 em x 2 em x 1, 2 em x 2 em x 1, 3 an x 2 em x 1, 4 em x 2 em x 1 dan 3 em x 2 em x 1 akibat luka-luka yang dialami korban NAZARUDDIN tersebut maka korban NAZARUDDIN seketika atau beberapa saat kemudian meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Nornor : 116NR-VIII/2006 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat dan ditandatangani dengan rnengingat sumpah jabatan oleh dr. HJ. FANNI LUDWINA, dokter pada Puskesmas Plus Perbaungan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang -14- Bedagai yang