kampaknya ke arah korban ANA yang sudah berlumuran darah dan tidur
dalam posisi tidur, setelah itu terdakwa I. RONALD SAGALA kembali
menemui PAULUS SIMANJUNTAK yang sedang menjaga korban
RATNA, kemudian PAULUS SIMANJUNTAK meminta terdakwa I.
RONALD SAGALA membunuh korban RATNA akan tetapi terdakwa I.
RONALD SAGALA menjawabnya "Kau/ah yang bunuh" lalu dijawab oleh

•

Koran NAZARUDDIN melalui jendela kaca Nako, kemudian PAULUS
SIMANJUNTAK pulang kerumahnya sedangkan terdakwa I. RONALD
SAGALA dan terdakwa II. NASIB PURBA alias BOY alias PURBA
kembali ke warung tuak milik terdakwa II. NASIB PURBA alias BOY alias
PURBA.
-

Perbuatan terdakwa I. RONALD SAGALA, terdakwa II. NASIB PURBA
alias BOY alias PURBA dan

PAULUS SIMANJUNTAK tersebut

mengakibatkan :
1. Korban NAZARUDDIN mengalami luka-luka, yaitu :
-

pada puncak kepala ukuran 15 em x 2 em x %dan 3 em x 2em x %

-

pada belakang kepala ukuran 5 em x 2 em x %

-

pada kepala bagian samping kiri ukuran 3 em x 2 em x %

-

pada leher belakang ukuran 5 em x 2 em x 1

-

pada perut ukuran 1 em x 1 em x 1, 1 em x 2 em x 1, 1 em x 1 an
x 15 dan 1 em x 1 em x 1

. .,.

....

-

pada Iangan atas kiri ukuran 3 em x 2 em x 1

-

pada kaki kiri ukuran 10 em x 2 em x 1, 2 em x 2 em x 1, 3 an x
2 em x 1, 4 em x 2 em x 1 dan 3 em x 2 em x 1
akibat luka-luka yang dialami korban NAZARUDDIN tersebut maka
korban NAZARUDDIN seketika atau beberapa

saat kemudian

meninggal dunia

sesuai dengan Visum et Repertum Nornor :

116NR-VIII/2006

tanggal

8

Mei

2006

yang dibuat dan

ditandatangani dengan rnengingat sumpah jabatan oleh dr. HJ.
FANNI LUDWINA, dokter pada Puskesmas Plus Perbaungan
Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang

-14-

Bedagai yang

Select target paragraph3